Logo DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 207). Sebagai manifestasi akselerasi program penataan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta adanya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk kependudukan secara Nasional dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Eksistensi dinas ini menyelenggarakan pelayanan publik pada ruang lingkup pelayanan administratif yaituyang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda

Fokus utama dari pelayanan administratif/administrasi kependudukan meliputi; pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan Kegiatan pendaftaran penduduk, meliputi; pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Kegiatan pendaftaran penduduk meliputi penerbitan KK, KTP, mutasi penduduk, pengelolaan database kependudukan, pencatatan dan penerbitan surat keterangan kependudukan, Penerbitan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman), penerbitan KIK (Kartu Identitas Kerja) dan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) kegiatan pencatatan sipil berupa; pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kematian, pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi yang bukan beragama islam, pencatatan dan penerbitan akta perceraian bagi non muslim, pencatatan dan penerbitan akta pengangkatan anak, pencatatan dan penerbitan akta pengakuan dan pengesahan anak sedangkan Kegiatan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan menggunakan SIAK merupakan alat untuk memfasilitasi pengelolaan database kependudukan, penerbitan NIK, dan penerapan e-KTP

Layanan