Logo Pelayanan Umum

Pelayanan Umum

Merupakan Front Office (FO) yang bertugas untuk melayani :

  • Fasilitasi Digitalisasi Layanan (DILANDACITA)
  • Akta Perkawinan/Perceraian
  • Pencatatan Kelahiran/Kematian LN
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Pembetulan/Perubahan Akta
  • Kutipan ke-2 Akta
  • Rekomendasi Keabsahan Akta
  • Pindah Datang
  • Penduduk nonPermanen
  • LUDO KTP-el

-

-

-

-
0

-