PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara yang Didirikan pada 17 April 1963 yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program JAMINAN SOSIAL bagi ASN.
PT TASPEN (Persero) memiliki 57 Kantor Cabang dan Unit Layanan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan lingkup 542 Pemerintah Daerah dan 102 Kementerian Lembaga. untuk mempermudah ASN dan Pensiunan dalam melakukan transaksi PT TASPEN (Persero) bekerja sama dengan 47 Mitra Bayar, Yaitu Bank dan Kantor Pos yang tersebar di 16.009 titik layanan di seluruh Indonesia.
PT TASPEN (Persero) KCU Bandung mengelola data peserta ASN dan Pensiunan pada 8 Pemerintah Daerah dan 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diantaranya :
PT TASPEN (Persero) mengelola 4 program Kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, diantaranya:
Adalah program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian dengan skema iuran 3.25% X Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga yang diiur oleh peserta setiap bulan.
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pension setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah dengan skema iuran 4.72% X Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga yang diiur oleh peserta setiap bulan.
mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat dengan skema iuran 0.24% X Gaji Pokok yang diiur oleh Pemberi Kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah/Kementerian.
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian dengan skema iuran 0.24% X Gaji Pokok yang diiur oleh Pemberi Kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah/Kementerian.
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil.