Logo Surat Izin Penjualan Hewan Qurban

Surat Izin Penjualan Hewan Qurban

Penjualan Hewan Qurban di Kota Cimahi harus memiliki izin penjualan Hewan Qurban untuk memastikan penjualan hewan qurban sesuai dengan standar manajemen penjualan pada Pandemi Covid19 dan Wabah PMK. Tentunya dengan memperhatikan aspek Kesejahteraan Hewan pada penjual hewan qurban.

  1. Undang - Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Undang - Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. SE No. 074 Tahun 2022 Pelaksanaan Kurban dan Penataan lalu lintas hewan rentan dan produk hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Cimahi
  1. Surat Permohonan Izin Penjualan Hewan Qurban
  2. Surat Rekomendasi dari Kelurahan
  3. KTP Pemohon
  1. Pemohon Membuat surat permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas;
  3. Surat Izin Penjualan Hewan Qurban diproses;
  4. Pemohon menerima Surat Izin Penjualan Hewan Qurban
14 Hari Kerja
0

Surat Izin Penjualan Hewan Qurban