Logo Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

SKKH adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang di suatu daerah. Berfungsi sebagai bukti HEWAN SEHAT dan BEBAS DARI PENYAKIT MENULAR sebagai persyaratan untuk transportasi / lalu lintas hewan antar daerah.

Dasar Hukum Pelayanan :

  1. Undang - Undang Nomor 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Undang - Undang Nomor 41 th 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 th 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kota Cimahi

 

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan SKKH;
  2. KTP Pemohon;
  3. Buku Vaksin Rabies (Untuk Hewan Penular Rabies)
  4. Berita Acara Pemeriksaan Hewan (Setelah Hewan Diperiksa)

Persyaratan Teknis

  1. Hewan yang akan dibuat SKKH dibawa untuk diperiksa kesehatannya
  2. Hewan dalam keadaan SEHAT dan BEBAS PENYAKIT MENULAR
  1. Pemohon membuat Surat Permohonan SKKH;
  2. Petugas memeriksa kesehatan hewan;
  3. Dokter hewan berwenang menandatangani SKKH;
  4. Pemohon menerima SKKH.
14 Hari Kerja
0

Surat Keterangan Kesehatan Hewan