Logo Surat Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Surat Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya syarat hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Dasar Hukum Pelayanan :

  1. Undang - Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Undang - Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
  4. Permentan No. 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

 

 

Persyaratan Administrasi :

  1. Fotokopi ktp
  2. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan oleh orang lain
  3. Surat keterangan domisili
  4. Fotokopi npwp
  5. Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
  6. Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
  7. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah

Persyaratan Teknis

  1. Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan;
  2. Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit
    usaha yang dipersyaratkan (rumah potong hewan, budidaya unggas petelur, budidaya ternak perah, gudang berpendingin);
  3. Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan
  1. Pemohon membuat surat permohonan Rekomendasi NKV;
  2. Permohonan dan berkas diterima oleh Dispangtan Cimahi;
  3. Pemeriksaan berkas dan disposisi untuk audit oleh Auditor NKV;
  4. Pelaksanaan Audit NKV;
  5. Apabila memenuhi persyaratan teknis, Surat rekomendasi dibuat;
  6. Surat Rekomendasi NKV diterima oleh pemohon.
14 Hari Kerja
0

Surat Rekomendasi NKV