Logo Pendaftaran PBPU dan BP Pemda

Pendaftaran PBPU dan BP Pemda

Pelayanan Pendaftaran PBPU dan BP yang dibayarkan Oleh Pemerintah Daerah

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  4. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 tahun 2011 Izin penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
  5. Peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota        Cimahi tahun
  1. Photo Copy KK dan KTP
  2. Surat Keterangn tidak mampu SKTM telah di legalisir
  3. Rekomendasi dari Dinsos
  1. Penyerahan Persyaratan dari Pemohon
  2. Penerimaan Berkas Permohonan
  3. Mengisi Identitas Pasien 
  4. Mengecek Status dan Segmen kepesertaan BPJS
  5. Mendaftarkan kepesertaan BPJS PBPU dan BP yang dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui link spreadsheet Pendaftaran PBPU dan BP yang dibayarkan oleh pemerintah daerah
  6. Scan Berkas Persyaratan dan pengarsipan KK
  7. Menunggu proses dari BPJS Kesehatan
  8. Dinas Kesehatan memberikan konfirmasi ke peserta
10 MENIT
GRATIS

Pendaftaran PBPU dan BP yang dibayarkan Oleh Pemerintah Daerah