Logo Rekomendasi PBI/APBD

Rekomendasi PBI/APBD

Rekomendasi Pendaftaran PBPU dan BP yang dibayarkan Oleh Pemerintah Daerah

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  4. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 tahun 2011 Izin penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;

      5. Peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota            Cimahi tahun

  1. Photo Copy KK dan KTP
  2. Surat Keterangn tidak mampu SKTM telah di legalisir
  3. Surat Rujukan Puskesmas dan Rumah Sakit (Surat Opname )
  4. Rekomendasi dari Dinsos
  5. Rekomendasi Dinkes
  6. BPJS

1 Penyerahan Persyaratan dari Pemohon

2. Mengisi Identitas Pasien 

3. Mengecek Persyaratan dari Pemohon

4. Pembuatan Rekomendasi Pendaftaran PBPU dan BP yang dibayarkan Oleh Pemerintah Daerah

5. Pengambilan Rekomendasi

6. Selanjutnya Proses ke BPJS

10 MENIT
GRATIS

Rekomendasi Pendaftaran PBPU dan BP yang dibayarkan Oleh Pemerintah Daerah