- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
REKOMENDASI UNDIAN GRATIS
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1954 tentang Undian;
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Undian Gratis Berhadiah;
- KEPPRES No. 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian;
- KEPMENSOS No. 09/PEKHUK/2002 tentang Izin Undian;
A. Lembaga berbadan Hukum :
- Fotocopy akta pendirian yang disahkan oleh notaris;
- Fotocopy surat izin usaha;
- Fotocopy surat daftar perusahaan (TDP);
- Fotocopy NPWP;
- Daftar hadiah sesuai dengan harga pasar;
- Melampirkan surat kuasa/tugas dari pimpinan;
- Melampirkan contoh iklan/promosi;
- Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
- Membayar dana usaha kesejahteraan sosial sebesar 10% dari jumlah total hadiah.
B. Lembaga yang tidak berbadan hukum/kepanitiaan :
- Melampirkan forocopy akta pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau keputusan pembentukan dan susunan panitia/organisasi;
- Melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar;
- Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan/pembelian;
- Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
- Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% dari jumlah total hadiah;
- Melampirkan contoh iklan/promosi.
A. Permohonan penyelenggaraan undian gratis berhadiah diajukan dengan memuat :
- Nama penyelenggaran dan/atau pelaksana dan alamat yang berlaku secara jelas;
- Nama pemohon dan jabatan pada lembaga;
- Jenis barang/jasa yang dipromosikan;
- Nama program undian gratis berhadiah;
- Mekanisme dan teknis penyelenggaraan undian;
- Wilayah penyelenggaraan undian;
- Jangka waktu promosi;
- Jangka waktu penyelenggaraan undian;
- Tempat dan tanggal penyegelanggaraan;
- Tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGBL;
- Tempat dan tanggal penentuan pemenang;
- Daftar dan jenis hadiah dijelaskan secara lengkap dan rincian mengenai jenis, jumlah, merk/type dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut;
- Cara penentuan pemenang;
- Cara pengumuman pemenang.
B. Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI Up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial sekurang-kurangnya dalam waktu 14 hari sebelum pelaksanaan penyelenggaraan undian, dengan system online setelah disetujui dicetak diatas kertas kop surat resmi (asli) dan bermaterai Rp.10.000.
C. Permohonan ditujukan kepada Wali Kota.
4 (empat) hari kerja
GRATIS
Surat rekomendasi penyelenggaraan undian gratis berhadiah