Logo REKOMENDASI UNDIAN GRATIS

REKOMENDASI UNDIAN GRATIS

REKOMENDASI UNDIAN GRATIS     

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 1954 tentang Undian;
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
  4. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Undian Gratis Berhadiah;
  5. KEPPRES No. 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian;
  6. KEPMENSOS No. 09/PEKHUK/2002 tentang Izin Undian;

A.    Lembaga berbadan Hukum :

  1. Fotocopy akta pendirian yang disahkan oleh notaris;
  2. Fotocopy surat izin usaha;
  3. Fotocopy surat daftar perusahaan (TDP);
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Daftar hadiah sesuai dengan harga pasar;
  6. Melampirkan surat kuasa/tugas dari pimpinan;
  7. Melampirkan contoh iklan/promosi;
  8. Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
  9. Membayar dana usaha kesejahteraan sosial sebesar 10% dari jumlah total hadiah.

B.    Lembaga yang tidak berbadan hukum/kepanitiaan :

  1. Melampirkan forocopy akta pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau keputusan pembentukan dan susunan panitia/organisasi;
  2. Melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar;
  3. Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan/pembelian;
  4. Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
  5.  Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% dari jumlah total hadiah;
  6. Melampirkan contoh iklan/promosi.

A. Permohonan penyelenggaraan undian gratis berhadiah diajukan dengan memuat :

  1. Nama penyelenggaran dan/atau pelaksana dan alamat yang berlaku secara jelas;
  2. Nama pemohon dan jabatan pada lembaga;
  3. Jenis barang/jasa yang dipromosikan;
  4. Nama program undian gratis berhadiah;
  5. Mekanisme dan teknis penyelenggaraan undian;
  6. Wilayah penyelenggaraan undian;
  7. Jangka waktu promosi;
  8. Jangka waktu penyelenggaraan undian;
  9. Tempat dan tanggal penyegelanggaraan;
  10. Tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGBL;
  11. Tempat dan tanggal penentuan pemenang;
  12. Daftar dan jenis hadiah dijelaskan secara lengkap dan rincian mengenai jenis, jumlah, merk/type dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut;
  13. Cara penentuan pemenang;
  14. Cara pengumuman pemenang.

    
B. Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI Up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial sekurang-kurangnya dalam waktu 14 hari sebelum pelaksanaan penyelenggaraan undian, dengan system online setelah disetujui dicetak diatas kertas kop surat resmi (asli) dan bermaterai Rp.10.000.
C. Permohonan ditujukan kepada Wali Kota.

4 (empat) hari kerja
GRATIS

Surat rekomendasi penyelenggaraan undian gratis berhadiah