- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Rekomendasi Permohonan Pembebasan/Keringanan Biaya Perawatan dan Pengobatan Jamkesda
- Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan;
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin;
- Peraturan Wali kota nomor 37 tahun 2019 tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin/PMKS diluar tanggungan jamkesda PBI JKN
Laporan Sosial dari Pekerja Sosial;
- Pemohon menyerahkan persyaratan rekomendasi kepada petugas;
- Petugas memerikasa kelengkapan berkas
- Apabila semua syarat sudah lengkap, petugas melanjutkan berkas tersbut kepada pejabat yang berwenang untuk diperiksa dan ditandatangani
- Setelah berkas tersebut ditandatangani oleh pejabat yg berwenag pemohon diharuskan memperbanyak berkas sebanyak dua rangkap
- Seluruh berkas dicap dan pemohon disilahkan untuk mengisi buku tamu sebagai bukti bahwa pemohon telah menyelesaikana prosedur pembuatan Rekomendasi .
15 menit untuk proses pelayanan
GRATIS
Rekomendasi