Logo Rekomendasi Permohonan Pembebasan/Keringanan Biaya Perawatan dan Pengobatan Jamkesda

Rekomendasi Permohonan Pembebasan/Keringanan Biaya Perawatan dan Pengobatan Jamkesda

Rekomendasi Permohonan Pembebasan/Keringanan Biaya Perawatan dan Pengobatan Jamkesda

  1. Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan;
  5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin;
  6. Peraturan Wali kota nomor 37 tahun 2019 tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin/PMKS diluar tanggungan jamkesda PBI JKN

Laporan Sosial dari Pekerja Sosial;

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan rekomendasi kepada petugas;
  2. Petugas memerikasa kelengkapan berkas
  3. Apabila semua syarat sudah lengkap, petugas melanjutkan berkas tersbut kepada pejabat yang berwenang untuk diperiksa dan ditandatangani
  4. Setelah berkas tersebut ditandatangani oleh pejabat yg berwenag pemohon diharuskan memperbanyak berkas sebanyak dua rangkap
  5. Seluruh berkas dicap dan pemohon disilahkan untuk mengisi buku tamu sebagai bukti bahwa pemohon telah menyelesaikana prosedur pembuatan Rekomendasi . 
15 menit untuk proses pelayanan
GRATIS

Rekomendasi