Logo Rekomendasi Pengasuhan Anak

Rekomendasi Pengasuhan Anak

Rekomendasi Pengasuhan Anak

  1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  3. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah;
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai pengangkatan Anak;
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  7. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child (Konvensi Tentang Hak - Hak Anak);
  8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 40 / HUK / KEP / IX / 1980 tentang Organisasi Sosial;
  9. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 58 / HUK / 1985 tentang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Inter Country Adoption);
  10. Permensos Nomor 110/HUK/Th.2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;
  1. Persyaratan bagi Lembaga :     
  2. Berbadan Hukum Negara Republik Indonesi
  3. Bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
  4. Mendapat rekomendasi dari instansi Dinas Sosial setempat;
  5. Tidak melakukan diskriminasi dalam melindungi hak anak, tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum anak, usia anak dan kondisi fisik/mental anak;
  6. Dalam hal LKSA yang bedasarkan agama, maka LKSA terebut harus berdasarkan agama yang sama dengan agama yang dianut anak ;
  7. Mampu untuk membiayai kehidupan anak dan meningkatkan kesejahteraannya;
  8. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial.
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan tertulis kepada Walikota Cimahi  melalui Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak;
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Seksi Perlindungan Sosial menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  5. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekretaris Dinas untuk ditandatangani;
    Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi.
Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
GRATIS

Rekomendasi Pengasuhan Anak