- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Rekomendasi Pengasuhan Anak
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
- Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai pengangkatan Anak;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child (Konvensi Tentang Hak - Hak Anak);
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 40 / HUK / KEP / IX / 1980 tentang Organisasi Sosial;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 58 / HUK / 1985 tentang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Inter Country Adoption);
- Permensos Nomor 110/HUK/Th.2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;
- Persyaratan bagi Lembaga :
- Berbadan Hukum Negara Republik Indonesi
- Bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- Mendapat rekomendasi dari instansi Dinas Sosial setempat;
- Tidak melakukan diskriminasi dalam melindungi hak anak, tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum anak, usia anak dan kondisi fisik/mental anak;
- Dalam hal LKSA yang bedasarkan agama, maka LKSA terebut harus berdasarkan agama yang sama dengan agama yang dianut anak ;
- Mampu untuk membiayai kehidupan anak dan meningkatkan kesejahteraannya;
- Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial.
- Pemohon mengajukan surat permohonan tertulis kepada Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
- Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak;
- Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Seksi Perlindungan Sosial menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
- Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekretaris Dinas untuk ditandatangani;
Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi.
Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
GRATIS
Rekomendasi Pengasuhan Anak