Logo REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI LANSIA TERLANTAR KE BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL TRESNA WERDHA  (BPSTW)

REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI LANSIA TERLANTAR KE BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL TRESNA WERDHA (BPSTW)

REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI LANSIA TERLANTAR KE BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL TRESNA WERDHA  (BPSTW)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional; 

Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 

Undang-undang No. 1 Tahun 1998 Tentang Lanjut Usia; 

UU No.13 Thn.1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Terlantar; 

UU No.4 Tahun 1965 Tentang Bantuan Penghidupan Kepada Lanjut Usia / Jompo Terlantar; 

UU No.4 Tahun 1965 Tentang Bantuan Penghidupan Kepada Lanjut Usia / Jompo Terlantar; 

UU No.13 Thn.1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Terlantar; 

PP No.43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia. Kepres No.52 Tahun 2004 ttg Komisi (KOMNAS) Lanjut Usia; 

Permendagri No.60/2008 tentang Pedoman Pembentukan Komda Lansia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lansia di Daerah; 

Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2009-2014

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat / kelurahan;
  3. Surat keterangan dokter ;
  4. Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan;
  5. Kartu Keluarga/KTP;
  6. Ada pihak yang bertanggung jawab.

1. Petugas Kelurahan membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi

2. Mencatat dalam buku register

4. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Soslal atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan / penanggungjawab untuk di rehabilitasi; Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat/kelurahan

6. Peksos melakukan Identifikasi dan assesmen 

7. Membuat Rekomendasi

8. Mengirimkan ke panti yang dituju

Penyelesaian Dokumen Rekomendasi 15 menit setelah semua persyaratan terpenuhi
GRATIS

SURAT REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI LANSIA TERLANTAR KE BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL TRESNA WERDHA  (BPSTW)