- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI LANSIA TERLANTAR KE BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL TRESNA WERDHA (BPSTW)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-undang No. 1 Tahun 1998 Tentang Lanjut Usia;
UU No.13 Thn.1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Terlantar;
UU No.4 Tahun 1965 Tentang Bantuan Penghidupan Kepada Lanjut Usia / Jompo Terlantar;
UU No.4 Tahun 1965 Tentang Bantuan Penghidupan Kepada Lanjut Usia / Jompo Terlantar;
UU No.13 Thn.1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Terlantar;
PP No.43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia. Kepres No.52 Tahun 2004 ttg Komisi (KOMNAS) Lanjut Usia;
Permendagri No.60/2008 tentang Pedoman Pembentukan Komda Lansia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lansia di Daerah;
Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2009-2014
- Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
- Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat / kelurahan;
- Surat keterangan dokter ;
- Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan;
- Kartu Keluarga/KTP;
- Ada pihak yang bertanggung jawab.
1. Petugas Kelurahan membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi;
2. Mencatat dalam buku register;
4. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Soslal atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
5. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan / penanggungjawab untuk di rehabilitasi; Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat/kelurahan;
6. Peksos melakukan Identifikasi dan assesmen
7. Membuat Rekomendasi;
8. Mengirimkan ke panti yang dituju.
SURAT REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI LANSIA TERLANTAR KE BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL TRESNA WERDHA (BPSTW)