Logo Rekomendasi Permohonan Rujukan BAZNAS

Rekomendasi Permohonan Rujukan BAZNAS

Rekomendasi Permohonan Rujukan BAZNAS

  1. Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
  6. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2003 tetang Penyelenggaraan kesehatan;
  7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin;
  1. SKTM yang ditujukan ke BAZNAS atas nama yang bersangkutan dari Kelurahan dan telah dilegalisasi Kecamatan.  
  2. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru 
  3. Fotocopy KTP yang bersangkutan 
  4. Laporan hasil assessment dari pekerja sosial di Kelurahan.  
  1. Pemohon menyerahkan persyaratan rekomendasi kepada petugas Pelayanan;
  2. Petugas memerikasa kelengkapan berkas
  3. Apabila semua syarat sudah lengkap, petugas melanjutkan berkas tersebut kepada pejabat yang berwenang untuk diperiksa dan ditandatangani
  4. Setelah berkas tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pemohon mengisi buku tamu sebagai bukti bahwa proses permohonan sudah selesai. 
15 menit untuk proses pelayanan
GRATIS

Surat Rekomendasi Rujukan Klien ke BAZNAS