Logo Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar ke Balai Rehabilitasi

Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar ke Balai Rehabilitasi

Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar ke Balai Rehabilitasi             

  1. Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002;
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak);
  5. Permensos RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS;
  6. Keputusan Menteri Sosial RI No.15/HUK/2010 tentang Program Kesejahteraan Sosial Anak.
  1. Laporan sosial 
  2. Form Rujukan 

ANAK JALANAN    

  1. Pelapor menyerahkan Anak Jalanan kepada pekerja TKS/Relawan;
  2. TKSK/relawan menyerahkan ke Peksos;
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap klien;
  4. Pekerja sosial membuat laporan sosial dan melakukan rujukan (jika diperlukan) dengan diketahui oleh Dinas Sosial Kota Cimahi;
  5. Pekerja sosial melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kasi Rehabilitasi Sosial

ANAK TERLANTAR    

  1. Keluarga/penanggungjawab menyerahkan kepada TKS dan relawan
  2. TKSK dan Relawan Mendata/melakukan pendataan kepada anak terlantar hasilnya diserahkan pada peksos untuk dilakukan assesmen
  3. Dibuatkan laporan sosial sebagai dasar rujukan/rekomendasi yang dibuat oleh Dinas Sosial Kota cimahi
  4. Dari Dinas Sosial Kota cimahi dikirim ke lembaga/ LKS yang sesuai dengan anak terlantar
75 menit untuk proses penjajagan awal
GRATIS

Rekomendasi dan pendampingan (Administrasi dan Jasa)