- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar ke Balai Rehabilitasi
- Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002;
- UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak);
- Permensos RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS;
- Keputusan Menteri Sosial RI No.15/HUK/2010 tentang Program Kesejahteraan Sosial Anak.
- Laporan sosial
- Form Rujukan
ANAK JALANAN
- Pelapor menyerahkan Anak Jalanan kepada pekerja TKS/Relawan;
- TKSK/relawan menyerahkan ke Peksos;
- Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap klien;
- Pekerja sosial membuat laporan sosial dan melakukan rujukan (jika diperlukan) dengan diketahui oleh Dinas Sosial Kota Cimahi;
- Pekerja sosial melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kasi Rehabilitasi Sosial
ANAK TERLANTAR
- Keluarga/penanggungjawab menyerahkan kepada TKS dan relawan
- TKSK dan Relawan Mendata/melakukan pendataan kepada anak terlantar hasilnya diserahkan pada peksos untuk dilakukan assesmen
- Dibuatkan laporan sosial sebagai dasar rujukan/rekomendasi yang dibuat oleh Dinas Sosial Kota cimahi
- Dari Dinas Sosial Kota cimahi dikirim ke lembaga/ LKS yang sesuai dengan anak terlantar
75 menit untuk proses penjajagan awal
GRATIS
Rekomendasi dan pendampingan (Administrasi dan Jasa)