- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Rekomendasi dan Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
- Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002;
- Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Narkotika;
- Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Peraturan pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika;
- Permensos RI No. 03 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Sosial;
- Kepmensos RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penunjukan LembagaRehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor bagi Korban Penyalahgunaan Napza.
- Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan atau penanggung jawab untuk di rehabilitasi;
- Usia 15-40 tahun
- Surat keterangan dokter ;
- Kartu Keluarga/KTP/keterangan lainnya;
- Ada pihak yang bertanggung jawab.
- Tidak sedang hamil
- Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi;
- Mencatat dalam buku register;
- Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
- Peksos melakukan assessment;
- Membuat Rekomendasi;
- Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.
Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 20 menit
GRATIS
Rekomendasi dan Pendampinan (Administrasi dan Jasa)