Logo Rekomendasi dan Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Rekomendasi dan Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

 Rekomendasi dan Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)            

  1. Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang  No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Narkotika;
  5. Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  6. Peraturan pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika;
  7. Permensos RI No. 03 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza;
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Sosial; 
  9. Kepmensos RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penunjukan LembagaRehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor bagi Korban Penyalahgunaan Napza.
  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan atau penanggung jawab untuk di rehabilitasi;
  2. Usia 15-40 tahun 
  3. Surat keterangan dokter ;
  4. Kartu Keluarga/KTP/keterangan lainnya;
  5. Ada pihak yang bertanggung jawab. 
  6. Tidak sedang hamil 
  1. Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register;
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. Peksos melakukan assessment;
  5. Membuat Rekomendasi;
  6. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.
Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 20 menit
GRATIS

Rekomendasi dan Pendampinan (Administrasi dan Jasa)