- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Pengiriman PPKS Penyandang Disabilitas Mental (Gangguan Psikotik) ke RSJ dan Panti Sosial Bina Laras.
- Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Sosial RI
- Surat Permohonan dari Keluarga / aparat kelurahan untuk di rehabilitasi;
- Surat keterangan dokter spesialis jiwa;
- Kartu Keluarga;
- KTP;
- Pernyataan orang tua/wali.
- Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi;
- Mencatat dalam buku register;
- Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
- Peksos melakukan verifikasi dan assesmen;
- Membuat Rekomendasi;
- Menyerahkan persyaratan kepada keluarga atau penanggung jawab PPKS.
Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 15 menit
GRATIS
Rekomendasi dan Pendampingan