Logo Pengiriman PPKS Penyandang Disabilitas  Mental (Gangguan Psikotik) ke RSJ dan Panti Sosial Bina Laras.

Pengiriman PPKS Penyandang Disabilitas Mental (Gangguan Psikotik) ke RSJ dan Panti Sosial Bina Laras.

Pengiriman PPKS Penyandang Disabilitas  Mental (Gangguan Psikotik) ke RSJ dan Panti Sosial Bina Laras.            

  1. Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Sosial RI
  1. Surat Permohonan dari Keluarga / aparat kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Surat keterangan dokter spesialis jiwa;
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP;
  5. Pernyataan orang tua/wali.
  1. Petugas Kelurahan/pelapor  membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register;
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. Peksos melakukan verifikasi dan assesmen;
  5. Membuat Rekomendasi;
  6. Menyerahkan persyaratan kepada keluarga atau penanggung jawab PPKS.
Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 15 menit
GRATIS

Rekomendasi  dan Pendampingan