- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS KE PUSAT LAYANAN SOSIAL GRIYA HARAPAN DIFABEL (PLSGHD)
- Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Sosial RI;
- Permensos nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Rehabilitasi Sosial.
- Surat Permohonan dari penyandang disabilitas/kelurahan yang dilengkapi dengan SKTM bagi yang tidak terdata dalam DTKS;
- Surat keterangan Dokter/Psikiater;
- Usia produktif 15-35 tahun;
- Pernyataan Orangtua/Wali bagi yang belum menikah, ijin suami bagi yang sudah menikah.
- Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi;
- Mencatat dalam buku register;
- Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan assesmen lapangan;
- Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
- Membuat Rekomendasi;
- Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.
Penyelesaian Pembuatan Rekomendasi ke Panti 15 menit setelah semua persyaratan terpenuhi
GRATIS
Rekomendasi dan Pendampingan