Logo REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS KE PUSAT LAYANAN SOSIAL GRIYA HARAPAN DIFABEL (PLSGHD)

REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS KE PUSAT LAYANAN SOSIAL GRIYA HARAPAN DIFABEL (PLSGHD)

REKOMENDASI DAN PENDAMPINGAN PEKERJA SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS KE PUSAT LAYANAN SOSIAL GRIYA HARAPAN DIFABEL (PLSGHD)

  1. Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Sosial RI;
  7. Permensos nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Rehabilitasi Sosial.
  1. Surat Permohonan dari penyandang disabilitas/kelurahan yang dilengkapi dengan SKTM bagi yang tidak terdata dalam DTKS;
  2. Surat keterangan Dokter/Psikiater;
  3. Usia produktif 15-35 tahun;
  4. Pernyataan Orangtua/Wali bagi yang belum menikah, ijin suami bagi yang sudah menikah.
  1. Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register;
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan assesmen lapangan;
  4. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  5. Membuat Rekomendasi;
  6. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.
Penyelesaian Pembuatan Rekomendasi ke Panti 15 menit setelah semua persyaratan terpenuhi
GRATIS

Rekomendasi dan Pendampingan