Logo Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana         

  1. Undang –undang Nomor  11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;
  2. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penangggulangan Bencana (lembaran negara RI Tahun 2007 Nomor 66 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723) 
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23/HUK/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Sosial RI;
  6. Keputusan Bersama Menteri Sosial RI dan Menteri Perhubungan Nomor: HUK3-3/6/258-KM463/M/PHG/74 tentang Tata Cara Pemulangan Korban Laut/Sungai;
  7. Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor :66/BJS-BS.08.04/IV/2010 tentang Penyempurnaan Pedoman Standarisasi bantuan Sosial Korban Bencana Keputusan Sosial;
  8. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 541 Tanggal 30 Desember 2019 ) 
  1. Laporan kejadian bencana dari  kelurahan yang diketahui camat setempat;
  2. Laporan tersebut dilengkapi dengan identitas diri (jika ada KK dan KTP) dan dokumentasi kejadian;
  1. Lurah / Perangkat kelurahan membuat laporan kejadian bencana yang diketahui camat setempat, kepada Dinas Sosial Kota Cimahi  atau kepada Walikota Cimahi dengan tembusan Dinas Sosial Kota Cimahi;
    Isi laporan memuat tentang ;
    -     Jenis bencana;
    -     Jumlah jiwa yang terkena bencana;
    -     Jenis kerusakan;
    -     Taksiran kerugian;
    -     Foto copy KTP;
    -     Foto copy KK;
    -     Foto/dokumentasi yang tertimpa bencana.
  2. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menerima laporan tersebut serta memverifikasi laporan dan kelengkapannya;
  3. Mencatat atau meregister laporan kejadian bencana;
  4. Verifikasi ke lapangan atas laporan kejadian bencana;
  5.  Dinas Sosial mengeluarkan barang dari gudang logistik berupa bantuan  Paket lauk pauk, Peralatan evakuasi dan Peralatan        keluarga
1 hari sejak laporan diterima
GRATIS
  1. Paket bantuan makanan siap saji, peralatan evakuasi dan peralatan keluarga dengan sumber dana dari APBD II, APBD I, APBN (PSKBA dan PSKBS)
  2. Kendaraan Rescue  dan Dunlap (Dapur Umum Lapangan) beserta kelengkapan kebencanaan lainnya;
  3. Petugas Taruna Siaga Bencana (TAGANA);