- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana
- Undang –undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;
- Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penangggulangan Bencana (lembaran negara RI Tahun 2007 Nomor 66 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23/HUK/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Sosial RI;
- Keputusan Bersama Menteri Sosial RI dan Menteri Perhubungan Nomor: HUK3-3/6/258-KM463/M/PHG/74 tentang Tata Cara Pemulangan Korban Laut/Sungai;
- Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor :66/BJS-BS.08.04/IV/2010 tentang Penyempurnaan Pedoman Standarisasi bantuan Sosial Korban Bencana Keputusan Sosial;
- Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 541 Tanggal 30 Desember 2019 )
- Laporan kejadian bencana dari kelurahan yang diketahui camat setempat;
- Laporan tersebut dilengkapi dengan identitas diri (jika ada KK dan KTP) dan dokumentasi kejadian;
- Lurah / Perangkat kelurahan membuat laporan kejadian bencana yang diketahui camat setempat, kepada Dinas Sosial Kota Cimahi atau kepada Walikota Cimahi dengan tembusan Dinas Sosial Kota Cimahi;
Isi laporan memuat tentang ;
- Jenis bencana;
- Jumlah jiwa yang terkena bencana;
- Jenis kerusakan;
- Taksiran kerugian;
- Foto copy KTP;
- Foto copy KK;
- Foto/dokumentasi yang tertimpa bencana. - Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menerima laporan tersebut serta memverifikasi laporan dan kelengkapannya;
- Mencatat atau meregister laporan kejadian bencana;
- Verifikasi ke lapangan atas laporan kejadian bencana;
- Dinas Sosial mengeluarkan barang dari gudang logistik berupa bantuan Paket lauk pauk, Peralatan evakuasi dan Peralatan keluarga
1 hari sejak laporan diterima
GRATIS
- Paket bantuan makanan siap saji, peralatan evakuasi dan peralatan keluarga dengan sumber dana dari APBD II, APBD I, APBN (PSKBA dan PSKBS)
- Kendaraan Rescue dan Dunlap (Dapur Umum Lapangan) beserta kelengkapan kebencanaan lainnya;
- Petugas Taruna Siaga Bencana (TAGANA);