Logo Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

 Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan (berupa fasilitasi transport). 

  1. Undang –undang Nomor  11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;
  2. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penangggulangan Bencana (lembaran negara RI Tahun 2007 Nomor 66 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723) 
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23/HUK/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Sosial RI;
  6. Keputusan Bersama menteri sosial RI dan Menteri Perhubungan Nomor: HUK3-3/6/258-KM463/M/PHG/74 tentang Tata Cara
  7. Pemulangan Korban Laut/Sungai;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor :66/BJS-BS.08.04/IV/2010 tentang Penyempurnaan Pedoman
  9. Standarisasi bantuan Sosial Korban Bencana Sosial;
  10. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 541 Tanggal 30 Desember 2019 ) 
  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Buku Register
  3. List kendali/Verifikasi
  1. Orang Terlantar datang ke Dinas Sosial Kota Cimahi dengan membawa Surat keterangan dari kepolisian;
  2. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi melakukan registrasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan/dokumen;
  3. Petugas mewawancarai tentang kronologis kerjadian termasuk menanyakan daerah yang dituju;
  4. Petugas memberikan bantuan berupa biaya/uang transport dan uang makan untuk diperjalanan.
1 – 2 jam (tergantung kelengkapan dokumen)
GRATIS

Bantuan Transport (berupa tiket perjalanan pulang)