- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan (berupa fasilitasi transport).
- Undang –undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;
- Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penangggulangan Bencana (lembaran negara RI Tahun 2007 Nomor 66 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23/HUK/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Sosial RI;
- Keputusan Bersama menteri sosial RI dan Menteri Perhubungan Nomor: HUK3-3/6/258-KM463/M/PHG/74 tentang Tata Cara
- Pemulangan Korban Laut/Sungai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor :66/BJS-BS.08.04/IV/2010 tentang Penyempurnaan Pedoman
- Standarisasi bantuan Sosial Korban Bencana Sosial;
- Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 541 Tanggal 30 Desember 2019 )
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Buku Register
- List kendali/Verifikasi
- Orang Terlantar datang ke Dinas Sosial Kota Cimahi dengan membawa Surat keterangan dari kepolisian;
- Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi melakukan registrasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan/dokumen;
- Petugas mewawancarai tentang kronologis kerjadian termasuk menanyakan daerah yang dituju;
- Petugas memberikan bantuan berupa biaya/uang transport dan uang makan untuk diperjalanan.
1 – 2 jam (tergantung kelengkapan dokumen)
GRATIS
Bantuan Transport (berupa tiket perjalanan pulang)