- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
- Undang-undang RI No.11 th.2009 tentang kesejahteraan sosial
- Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah;
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child (Konvensi Tentang Hak - Hak Anak);
- Permensos No. 09 tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Laporan Sosial Pekerja Sosial;
- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
- Pelapor memberikan laporan terkait ABH/ AMPK ke pihak Dinas Sosial
- Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan pendampingan
- Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment).
- Pekerja sosial melakukan rujukan kepada lembaga terkait dengan diketahui dinas sosial
- Pekerja sosial melaporkan hasil pendampingan kepada kasi bidang terkait
1 hari kerja
GRATIS
Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH (Administrasi dan Jasa)