Logo Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

  1. Undang-undang RI No.11 th.2009 tentang kesejahteraan sosial
  2. Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  3. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
  4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah;
  6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)  No 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi
  7. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child (Konvensi Tentang Hak - Hak Anak);
  8. Permensos No. 09 tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  1. Laporan Sosial Pekerja Sosial;
  2. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
  1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH/ AMPK ke pihak Dinas Sosial
  2. Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan pendampingan
  3. Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment).
  4. Pekerja sosial melakukan rujukan kepada lembaga terkait dengan diketahui dinas sosial
  5. Pekerja sosial melaporkan hasil pendampingan kepada kasi bidang terkait
1 hari kerja
GRATIS

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH (Administrasi dan Jasa)