Logo REKOMENDASI PENGANGKATAN

REKOMENDASI PENGANGKATAN

REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK

      

  1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  3. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai pengangkatan Anak.
  6. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child (Konvensi Tentang Hak - Hak Anak).
  7. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 40 / HUK / KEP / IX / 1980 tentang Organisasi Sosial.
  8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 58 / HUK / 1985 tentang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Inter Country Adoption).
  9. Permensos Nomor 110/HUK/Th.2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  1. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Fotokopi Surat Keterangan dari Dokter Kandungan;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Fotokopi Surat Nikah;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran COTA;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga;
  8. Fotokopi KTP COTA;
  9. Keterangan Penghasilan COTA;
  10. Foto COTA (Berwarna);
  11. Fotokopi Akta Kelahiran CAA;
  12. Surat Izin Penyerahan CAA dari Orangtua Kandung/Wali yang sah kepada COTA (Bermaterai);
  13. Surat Pernyataaan COTA sesuai Form dalam lampiran (Bermaterai);
  14. Surat Persetujuan dari Orangtua/Kerabat COTA (Bermaterai) sesuai dengan Form;
  15. Surat Pernyataan Pemberi Hibah (Bermaterai) sesuai dengan Form;
  16. Surat Pernyataan tidak akan menjadi Wali Nikah (Bermaterai) sesuai dengan Form;
  17. Deskripsi diri terkait motivasi pengangkatan Anak dari COTA sesuai dengan Form;
  18. Surat Pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya sesuai dengan Form;
  19. Jika melalui Lembaga (CAA berasal dari pengasuhan oleh Lembaga) :
    a. Surat Pernyataan Penyerahan CAA dari Orangtua/Wali yang sah kepada Lembaga yang menerima (LKSA/Rumah Sakit/Kepolisian/Masyarakat);
    b. Seluruh Surat Penyerahan/Berita Acara yang menyatakan Penyerahan CAA dari Lembaga yang menerima (LKSA/Rumah Sakit/Kepolisian/Masyarakat);
  20. Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial.
  1. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberuikan izin atau tidak;
  3. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  4. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekretaris Dinas untuk ditandatangani;
    Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
Pelayanan secara administrasi diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
Gratis

SURAT REKOMENDASI PENGANGKATAAN ANAK (COTA)