- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai pengangkatan Anak.
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child (Konvensi Tentang Hak - Hak Anak).
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 40 / HUK / KEP / IX / 1980 tentang Organisasi Sosial.
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 58 / HUK / 1985 tentang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Inter Country Adoption).
- Permensos Nomor 110/HUK/Th.2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Fotokopi Surat Keterangan dari Dokter Kandungan;
- Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Pemerintah;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi Akta Kelahiran COTA;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP COTA;
- Keterangan Penghasilan COTA;
- Foto COTA (Berwarna);
- Fotokopi Akta Kelahiran CAA;
- Surat Izin Penyerahan CAA dari Orangtua Kandung/Wali yang sah kepada COTA (Bermaterai);
- Surat Pernyataaan COTA sesuai Form dalam lampiran (Bermaterai);
- Surat Persetujuan dari Orangtua/Kerabat COTA (Bermaterai) sesuai dengan Form;
- Surat Pernyataan Pemberi Hibah (Bermaterai) sesuai dengan Form;
- Surat Pernyataan tidak akan menjadi Wali Nikah (Bermaterai) sesuai dengan Form;
- Deskripsi diri terkait motivasi pengangkatan Anak dari COTA sesuai dengan Form;
- Surat Pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya sesuai dengan Form;
- Jika melalui Lembaga (CAA berasal dari pengasuhan oleh Lembaga) :
a. Surat Pernyataan Penyerahan CAA dari Orangtua/Wali yang sah kepada Lembaga yang menerima (LKSA/Rumah Sakit/Kepolisian/Masyarakat);
b. Seluruh Surat Penyerahan/Berita Acara yang menyatakan Penyerahan CAA dari Lembaga yang menerima (LKSA/Rumah Sakit/Kepolisian/Masyarakat); - Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial.
- Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberuikan izin atau tidak;
- Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
- Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekretaris Dinas untuk ditandatangani;
Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
Pelayanan secara administrasi diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
Gratis
SURAT REKOMENDASI PENGANGKATAAN ANAK (COTA)