- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/PSAA).
- Undang–undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor129/HUK/2008 tentang Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23/HUK/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Sosial RI;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Sosial RI;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos;
- Akte notaris yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS/Orsos dari kelurahan setempat minimal selama 3 (tiga) tahun;
- NPWP milik LKS/Orsos;
- Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Rekomendasi dari instansi/Dinas Sosial Kabupaten/Kota bagi LKS /Orsos yang mengajukan ke tingkat provinsi;
- Rekomendasi dari LKKS/Forum LKS Kota;
- Struktur Organisasi LKS/Orsos dan susunan kepengurusan LKS/Orsos beserta fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
- Daftar penerima manfaat ;
- Foto Sekretariat dan Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.
- Dinas Sosial Kota Cimahi secara aktif menyebarluaskan pedoman pendaftaran LKS/Orsos;
- LKS/Orsos mendapatkan pedoman dan formulir pendaftaran LKS/Orsos di Kantor Dinas Sosial Kota Cimahi ;
- LKS/Orsos mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam pedoman pendaftaran;
- LKS/Orsos mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar;
- LKS/Orsos mengirim /mengembalikan formulir yang telah diisi kepada instansi/DINSOS Kota Cimahi;
- Instansi /Dinas Sosial Kota Cimahi memasukan data kedalam Sistem Pelayanan Terpadu Administrasi Kesejahteraan Sosial sesuai
- dengan formulir pendaftaran yang telah diterima dari LKS/Orsos;
- Instansi /Dinas Sosial Kota Cimahi menerbitkan tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos bagi LKS/Orsos yang telah melengkapi persyaratan pendaftaran;
- Instansi /Dinas Sosial Kota Cimahi mengirim tanda daftar LKS/Orsos ke alamat LKS/Orsos yang bersangkutan;
LKS/Orsos memperoleh tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos.
4 Hari
Gratis
Surat Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/PSAA).