Logo Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/PSAA).

Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/PSAA).

Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/PSAA).            

  1. Undang–undang Nomor  11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  7. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor129/HUK/2008 tentang Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; 
  8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23/HUK/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Sosial RI;
  9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Sosial RI;
  12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos;
  2. Akte notaris yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS/Orsos dari kelurahan setempat minimal selama 3 (tiga) tahun;
  4. NPWP milik LKS/Orsos;
  5. Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  6. Rekomendasi dari instansi/Dinas Sosial Kabupaten/Kota bagi LKS /Orsos yang mengajukan ke tingkat provinsi;
  7. Rekomendasi dari LKKS/Forum LKS Kota;
  8. Struktur Organisasi LKS/Orsos dan susunan kepengurusan LKS/Orsos beserta fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  9. Daftar penerima manfaat ;
  10. Foto Sekretariat dan Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.
  1. Dinas Sosial Kota Cimahi secara aktif menyebarluaskan pedoman pendaftaran LKS/Orsos;
  2. LKS/Orsos mendapatkan pedoman dan formulir pendaftaran LKS/Orsos di Kantor  Dinas Sosial Kota Cimahi ;
  3. LKS/Orsos mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam pedoman pendaftaran;
  4. LKS/Orsos mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar;
  5. LKS/Orsos mengirim /mengembalikan formulir yang telah diisi kepada instansi/DINSOS Kota Cimahi;
  6. Instansi /Dinas Sosial Kota Cimahi memasukan data kedalam Sistem Pelayanan Terpadu Administrasi Kesejahteraan Sosial sesuai
  7. dengan formulir pendaftaran yang telah diterima dari LKS/Orsos;
  8. Instansi /Dinas Sosial Kota Cimahi menerbitkan tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos bagi LKS/Orsos yang telah melengkapi persyaratan pendaftaran;
  9. Instansi /Dinas Sosial Kota Cimahi  mengirim tanda daftar LKS/Orsos ke alamat LKS/Orsos yang bersangkutan;
    LKS/Orsos memperoleh tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos.
4 Hari
Gratis

Surat Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan izin Operasional Organisasi Sosial (Yayasan/Panti/PSAA).