- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
- UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
- UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial
- PERMENSOS RI No. 28 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- PERMENSOS RI No. 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
- Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas Pelayanan melakukan pengecekan data di Aplikasi SIKS-NG;
- Jika data sudah terdaftar di Aplikasi SIKS-NG, Petugas Pelayanan membuat Surat Keterangan DTKS yang ditandatangani oleh Pejabat Struktural;
- Pemohon mengisi buku Register.
Maksimal 1 hari
GRATIS
Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)