Logo DATA TUNGGAL SOSIAL EKONOMI NASIONAL (DTSEN)

DATA TUNGGAL SOSIAL EKONOMI NASIONAL (DTSEN)

DATA TUNGGAL SOSIAL EKONOMI NASIONAL (DTSEN) adalah sistem basis data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial dengan menggabungkan berbagai data sosial ekonomi dari berbagai sumber, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi (P3KE). 

  1. UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  2. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial
  3. PERMENSOS RI No. 28 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
  4. PERMENSOS RI No. 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan data di Aplikasi SIKS-NG;
  3. Jika data sudah terdaftar di Aplikasi SIKS-NG, Petugas Pelayanan membuat Surat Keterangan DTKS yang ditandatangani oleh Pejabat Struktural;
  4. Pemohon mengisi buku Register.
Maksimal 1 hari
GRATIS

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)