Logo DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

  1. UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  2. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial
  3. PERMENSOS RI No. 28 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
  4. PERMENSOS RI No. 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan data di Aplikasi SIKS-NG;
  3. Jika data sudah terdaftar di Aplikasi SIKS-NG, Petugas Pelayanan membuat Surat Keterangan DTKS yang ditandatangani oleh Pejabat Struktural;
  4. Pemohon mengisi buku Register.
Maksimal 1 hari
GRATIS

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)