Logo REKOMENDASI USULAN PBI JKN APBD

REKOMENDASI USULAN PBI JKN APBD

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Walikota Cimahi No. 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dijelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan dikelola oleh BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi Masyarakat yang bukan PBI Pusat. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Cimahi yang selanjutnya disebut PBI Kota Cimahi adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan yang dibiayai oleh APBD. 

  1. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ;
  3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
  4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
  5. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 – 2022;
  6. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata kerja perangkat daerah Kota Cimahi ;  
  7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
  8. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Luar Tanggungan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional;
  9. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja.
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisir oleh Kecamatan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas/Surat Opname dari Rumah Sakit/Surat Rawat Jalan dari Rumah Sakit.
  1. Pengecekan kelengkapan persyaratan dan ketentuan;
  2. Pembuatan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat terkait;
  3. Pengarsipan dokumen;
  4. Pencatatan di Buku Register;
  5. Pemberian dokumen.
Penyelesaian Rekomendasi 30 menit
GRATIS

Rekomendasi untuk pengurusan Jaminan Kesehatan Nasional ke Dinas Kesehatan (untuk BPJS Mandiri Kelas III Langsung Aktif).