- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Pemindahan Kerangka
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Walikota Cimahi Nomor 27 tahun 2020 tentang tarif Retribusi Jasa Umum.
- fotokopi KTP ahli waris/pemohon
- fotokopi Surat Ijin Pemakaman / Perpanjangan Makam Tahun Sebelumnya
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Berita Acara Pemindahan Kerangka
- Ahli Waris mengisi formulir permohonan
- Kordinator Lapangan memeriksa kelengkapan administrasi dan memberikan tanda terima bekas kepada ahli waris dan memeriksa makam
- Verifikasi kelengkapan berkas administrasi dan mencatat dibuku administrasi serta menginput di sistem database oleh Petugas Administrasi Pelayanan
- Membuat Setoran Retribusi ke Kas Daerah, Membuat Laporan Retribusi ke Bendahara Penerimaan Dinas dan Mencetak Surat Izin Pemakaman oleh Pengelola Keuangan
- Membuat Nota Dinas Permohonan Penandatangan Surat Izin Pemakaman dan Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Kepala UPTD Pemakaman
- Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Sekretaris Dinas
- Menandatangan dan Menerbitkan Surat Izin Pemakaman oleh Kepala Dinas
- Membubuhkan stempel Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Memberikan Surat Izin Pemakaman Kepada Ahli Waris
5 Hari Kerja
Rp. 50.000 per meter persegi
Surat Izin Pemindahan Kerangka