Logo Ijin Perpanjangan Pemakaman

Ijin Perpanjangan Pemakaman

Perpanjangan Pemakaman

  1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  2. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 27 tahun 2020 tentang tarif Retribusi Jasa Umum 
  1. fotokopi KTP Ahli Waris/Pemohon
  2. fotokopi Surat Ijin Pemakaman / Perpanjangan Makan tahun sebelumnya
  1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan
  2. Kordinator Lapangan memeriksa kelengkapan administrasi dan memberikan tanda terima bekas kepada ahli waris dan memeriksa makam
  3. Verifikasi kelengkapan berkas administrasi dan mencatat dibuku administrasi serta menginput di sistem database oleh Petugas Administrasi Pelayanan
  4. Membuat Setoran Retribusi ke Kas Daerah, Membuat Laporan Retribusi ke Bendahara Penerimaan Dinas dan Mencetak Surat Izin Pemakaman oleh Pengelola Keuangan
  5. Membuat Nota Dinas Permohonan Penandatangan Surat Izin Pemakaman dan Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  6. Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Kepala UPTD Pemakaman
  7. Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh  Sekretaris Dinas
  8. Menandatangan dan Menerbitkan Surat Izin Pemakaman oleh Kepala Dinas  
  9. Membubuhkan stempel Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Memberikan Surat Izin Pemakaman Kepada Ahli Waris 
5 hari Kerja
Rp. 20.000 per meter persegi

Surat Ijin Perpanjangan Pemakaman