- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Ijin Pemakaman Baru
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Walikota Cimahi Nomor 27 tahun 2020 tentang tarif Retribusi Jasa Umum.
- fotocopi KTP Ahli Waris
- fotokopi KTP almarhum
- fotokopi Kartu Kerluarga Almarhum
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Kelurahan/RW/RT
- Ahli Waris mengisi formulir permohonan
- Kordinator Lapangan memeriksa kelengkapan administrasi dan memberikan tanda terima bekas kepada ahli waris dan menyiapkan lahan untuk pemakaman
- Verifikasi kelengkapan berkas administrasi dan mencatat dibuku administrasi serta menginput di sistem database oleh Petugas Administrasi Pelayanan
- Membuat Setoran Retribusi ke Kas Daerah, Membuat Laporan Retribusi ke Bendahara Penerimaan Dinas dan Mencetak Surat Izin Pemakaman oleh Pengelola Keuangan
- Membuat Nota Dinas Permohonan Penandatangan Surat Izin Pemakaman dan Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Kepala UPTD Pemakaman
- Memeriksa Surat Izin Pemakaman Serta Membubuhkan Paraf oleh Sekretaris Dinas
- Menandatangan dan Menerbitkan Surat Izin Pemakaman oleh Kepala Dinas
- Membubuhkan stempel Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Memberikan Surat Izin Pemakaman Kepada Ahli Waris
5 Hari Kerja
Rp. 25.000 per meter
Surat Ijin Pemakaman