Logo Pengolahan Limbah Cair

Pengolahan Limbah Cair

  1. Kelas 1 Rumah tangga daya listrik <1300VA Rp. 3.000 per bulan
  2. Kelas 2 Rumah tangga daya listrik >1300VA Rp. 5.000 per bulan
  3. Kelas 3 Non Rumah tangga Rp. 6.000 per bulan
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Retribusi Penyediaan Dan /Atau Penyedotan Kakus (Berita Daerah Kota Cimahi Nomor 369 Tahun 2017);
  5. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Daerah Nomor 434 Tahun 2018);
  6. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja (Berita Daerah Nomor 436 Tahun 2018);
  7. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Nomor 542 Tahun 202;
  1. Pelanggan tersambung ke Jaringan SPALD-T skala kawasan tertentu (komunal) yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cimahi dengan bantuan dana dari sAIIG.
  2. Kerusakanan pipa jaringan tidak lebih dari 3 batang pipa pada satu jalur lateral.
  3. Pemotongan rumput pada lokasi inlet dan/atau outlet yang menghalangi pemeliharaan.
  4. Penggantian tutup manhole atau tutup bak kontrol yang rusak.
  5. Menambah jumlah manhole jika manhole yang ada jaraknya terlalu jauh atau menyulitkan saat melakukan pemeliharaan.
  6. Menambal kecocoran pada jaringan pipa lateral.
  7. Pengambilan sampah pada jaringan pipa lateral dan IPALD.
  8. Melaksanakan pengujian air limbah pada inlet dan outlet.
  9. Menyedot IPALD secara berkala, minimal 1 (satu) tahun sekali.
  10. Melakukan flushing pada jaringan pipa lateral secara berkala.
  11. Pemeliharaan mesin blower dan pompa IPALD.
  12. Pemeliharaan jaringan listrik pada IPALD yang memiliki mesin blower dan pompa.
  13. Menjaga kebersihan dan keamanan IPALD dan jaringan pipa lateral.
  14. Pipa jaringan dari sumber (toilet, drain dan / atau bak cuci piring) sampai dengan bak kontrol sambungan rumah adalah kewajiban penerima manfaat untuk pemeliharaannya.
  15. Pelaksanaan pemindahan jalur pipa lateral karena adanya perubahan tata guna lahan dengan panjang maksimal 12 meter.
  1. UPTD SPALD membuat jadwal pemeliharaan rutin jaringan sebanyak 3 – 5 kali dalam sebulan pada setiap titik SPALD yang sudah terbangun;
  2. Dalam melaksanakan pemeliharaan tersebut UPTD SPALD dibantu oleh operator di setiap lokasi dengan jumlah 2 – 5 orang (sesuai dengan luasan wilayah pelayanan);
  3. Jika terjadi peluapan di jaringan, pelanggan menghubungi operator, kemudian operator melakukan upaya penanganan dengan alat yang sudah dibagikan. Jika tidak bisa menangani, operator menghubungi UPTD SPALD lalu petugas pengelola limbah dari UPTD SPALD mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dengan alat yang dimiliki UPTD SPALD;
  4. Jika ada kebocoran atau kerusakan jaringan, atau masalah jaringan lainnya operator menghubungi UPTD SPALD. Kemudian UPTD SPALD mengunjungi lokasi untuk melihat kerusakan dan mengestimasi perbaikan yang diperlukan. Jika masalah yang timbul masuk ke dalam ranah pelayanan UPTD SPALD, kemudian menjadwalkan untuk penanganan dan perbaikan;
  5. Jika penanganan perbaikan yang dibutuhkan tidak masuk ke dalam ranah pelayanan UPTD SPALD, maka UPTD SPALD menyarankan kepada pejabat setempat (RT atau RW) untuk melakukan pelaporan kepada Seksi Air Limbah agar bisa segera ditangani;
  6. UPTD SPALD membuat jadwal pemeliharaan IPALD sebanyak 2 kali dalam sebulan pada setiap titik SPALD yang sudah terbangun;
  7. Dalam melaksanakan pemeliharaan tersebut UPTD SPALD dibantu oleh operator di setiap lokasi dengan jumlah 2 – 5 orang (sesuai dengan luasan wilayah pelayanan)
  8. Pemeliharaan yang dilakukan adalah pengangkatan sampah dari semua bak IPALD, Penyedotan lumpur IPALD.
1. Jadwal pemeliharaan rutin jaringan sebanyak 3 – 5 kali dalam sebulan pada setiap titik SPALD yang sudah terbangun; 2. Jadwal pemeliharaan IPALD sebanyak 2 kali dalam sebulan pada setiap titik SPALD yang sudah terbangun;
Rp. 3.000, Rp. 5.000 dan Rp. 6.000 per bulan

Pemeliharaan Jaringan Pipa Lateral dan IPALD pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.