- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
- Kelas 1 Rumah tangga daya listrik <1300VA Rp. 150.000 /1 iritasi tangki. Rp. 50.000 per meter kubik jika ada tambahan
- Kelas 2 Rumah tangga daya listrik >1300VA Rp. 240.000 /1 iritasi tangki. Rp. 80.000 per meter kubik jika ada tambahan
- Kelas 3 Non Rumah tangga Rp. 300.000 /1 iritasi tangki. Rp. 100.000 per meter kubik jika ada tambahan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Retribusi Penyediaan Dan /Atau Penyedotan Kakus (Berita Daerah Kota Cimahi Nomor 369 Tahun 2017);
- Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Daerah Nomor 434 Tahun 2018);
- Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja (Berita Daerah Nomor 436 Tahun 2018);
- Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Nomor 542 Tahun 2020);
- Pelanggan memiliki tangki septik (individual atau komunal);
- Tangki septik memiliki lubang sedot;
- Lokasi penyedotan terakses oleh truk tangki tinja;
- Kontur tanah pada lokasi pelayanan relatif datar;
- Jarak antara lubang sedot dengan tempat mobil tangki di parkir tidak lebih dari 75 meter.
- Pelanggan menghubungi UPTD SLAPD meminta dilakukan penyedotan kakus, baik melalui telpon atau datang langsung ke kantor UPTD SPALD;
- Petugas penyedotan kakus meninjau ke alamat pelanggan untuk melihat apakah tangki septik pelanggan memenuhi syarat untuk dilakukan penyedotan;
- Jika tidak memenuhi syarat, misalnya tidak ada lubang sedot, maka pelanggan dianjurkan untuk membuat dahulu lubang sedot baru menghubungi kembali UPTD SPALD;
- Jika memenuhi syarat, maka petugas menerangkan kepada pelanggan tentang biaya retribusi yang harus dibayar pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Jika pelanggan setuju, maka petugas menghubungi kantor UPTD SPALD untuk mengirimkan truk tangki tinja untuk melaksanakan penyedotan;
- Setelah selesai melakukan penyedotan, petugas menyerahkan tanda bukti telah dilaksanakannya penyedotan dan karcis kepada pelanggan dan menerima pembayaran sesuai dengan tarif retribusi dalam peraturan daerah;
- Petugas menyetorkan retribusi kepada Kasubag Tata Usaha UPTD SPALD;
- Kasubag TU mengumpulkan seluruh retribusi yang diterima pada hari itu dan menyetorkannya ke rekening bendahara penerimaan dinas melalui Bank BJB.
1 hari
Rp. 150.000, RP. 240.000 DAN RP. 300.000
Penyedotan Septictank