Logo Penyedotan Kakus

Penyedotan Kakus

  1. Kelas 1 Rumah tangga daya listrik <1300VA Rp. 150.000 /1 iritasi tangki. Rp. 50.000 per meter kubik jika ada tambahan
  2. Kelas 2 Rumah tangga daya listrik >1300VA Rp. 240.000 /1 iritasi tangki. Rp. 80.000 per meter kubik jika ada tambahan
  3. Kelas 3 Non Rumah tangga  Rp. 300.000 /1 iritasi tangki. Rp. 100.000 per meter kubik jika ada tambahan
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Retribusi Penyediaan Dan /Atau Penyedotan Kakus (Berita Daerah Kota Cimahi Nomor 369 Tahun 2017);
  5. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Daerah Nomor 434 Tahun 2018);
  6. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja (Berita Daerah Nomor 436 Tahun 2018);
  7. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Nomor 542 Tahun 2020);
  1. Pelanggan memiliki tangki septik (individual atau komunal);
  2. Tangki septik memiliki lubang sedot;
  3. Lokasi penyedotan terakses oleh truk tangki tinja;
  4. Kontur tanah pada lokasi pelayanan relatif datar;
  5. Jarak antara lubang sedot dengan tempat mobil tangki di parkir tidak lebih dari 75 meter.
  1. Pelanggan menghubungi UPTD SLAPD meminta dilakukan penyedotan kakus, baik melalui telpon atau datang langsung ke kantor UPTD SPALD;
  2. Petugas penyedotan kakus meninjau ke alamat pelanggan untuk melihat apakah tangki septik pelanggan memenuhi syarat untuk dilakukan penyedotan;
  3. Jika tidak memenuhi syarat, misalnya tidak ada lubang sedot, maka pelanggan dianjurkan untuk membuat dahulu lubang sedot baru menghubungi kembali UPTD SPALD;
  4. Jika memenuhi syarat, maka petugas menerangkan kepada pelanggan tentang biaya retribusi yang harus dibayar pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  5. Jika pelanggan setuju, maka petugas menghubungi kantor UPTD SPALD untuk mengirimkan truk tangki tinja untuk melaksanakan penyedotan;
  6. Setelah selesai melakukan penyedotan, petugas menyerahkan tanda bukti telah dilaksanakannya penyedotan dan karcis kepada pelanggan dan menerima pembayaran sesuai dengan tarif retribusi dalam peraturan daerah;
  7. Petugas menyetorkan retribusi kepada Kasubag Tata Usaha UPTD SPALD;
  8. Kasubag TU mengumpulkan seluruh retribusi yang diterima pada hari itu dan menyetorkannya ke rekening bendahara penerimaan dinas melalui Bank BJB.
1 hari
Rp. 150.000, RP. 240.000 DAN RP. 300.000

Penyedotan Septictank