Logo pengaduan pelayanan BLUD Air Minum Kota Cimahi

pengaduan pelayanan BLUD Air Minum Kota Cimahi

pengaduan pelayanan pelanggan bisa langsung datang ke kantor / loket :

  • mengisi formulir pengaduan
  • pengaduan juga dapat dihubungi melalui :

nomor kantor 022-20663678

whatsapp 0896-5615-3300

instagram BLUD_AM

facebook AIRMINUM/ BLUD_AM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Cimahi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 6;
  4. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5234);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502);
  6. Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
  1. Mencantumkan Nama
  2. Mencantumkan No Pelanggan
  3. Mencantumkan Alamat
  4. Mencantumkan Keluhan
  1. Pelanggan melaporkan pengaduan kepada petugas pengaduan melalui loket pengaduan, WA maupun telepon;
  2. Pelanggan mengisi langsung formulir pengaduan dengan jelas dan lengkap;
  3. Jika pengaduan dilakukan melalui telepon atau WA, petugas pengaduan mencatat berita pengaduan di formulir pengaduan dengan meminta informasi kepada pelanggan dengan jelas dan lengkap;
  4. Petugas Mencatat identitas dan permasalahan singkat yang dihadapi pelanggan dalam buku catatan pengaduan;
  5. Petugas memilah jenis pengaduan Teknis (Kualitas air, Kuantitas/kelancaran, kerusakan sarana, dll) atau Non Teknis (tagihan, koreksi data lengganan, rekening, dll);
  6. Petugas meneruskan pengaduan kepada bagian administrasi umum untuk dibuatkan dokumen pengaduan berupa Surat Perintah Kerja Penanganan Pengaduan dan lembarberita Acara Penanganan Pengaduan;
  7. Petugas administrasi menyerahkan dokumen pengaduan pengaduan Non Teknis kepada Kepala Divisi Keuangan dan Umum dan dokumen pengaduan Teknik ke Kepala Divisi Teknik Operasional;
  8. Kepala Divisi menandatangani Surat Perintah Kerja Penanganan Pengaduan;
  9. Petugas yang menangani pengaduan non teknik melakukan pengecekan administrasi berdasarkan laporan pengaduan pelanggan;
  10. Petugas yang menangani pengaduan teknik melakukan pemeriksaan pekerjaan lapangan untuk mengecek kebenaran pengaduan pelanggan; 
  11. Jika diperlukan perbaikan di lapangan, petugas teknik membuat daftar kebutuhan barang/material (jika diperlukan) dan segera melakukan perbaikan;
  12. Petugas penanganan pengaduan mengisi berita acara penanganan pengaduan dengan jelas dan lengkap, disertai dengan dokumentasi;
  13. Berita Acara Penanganan Pengaduan ditandatangani oleh Kepala BLUD AM;
  14. Bagian administrasi menyimpan dokumen pengaduan;
  15. Bagian pengaduan pelanggan membuat laporan hasil penanganan pengaduan pelanggan secara berkala/per bulan.
1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja
-
  1. Perbaikan instalasi meter air.
  2. Perbaikan secara administrasi.
  3. Penyelesaian tagihan atau rekening.