Logo Pemasangan Sambungan Layanan Baru BLUD Air Minum Cimahi

Pemasangan Sambungan Layanan Baru BLUD Air Minum Cimahi

Sambungan Berlangganan Air bersih BLUD Kota Cimahi :

  • Mengisi formulir permohonan Berlangganan
  • Membayar biaya pemasangan sebesar Rp 1,500,000
  • menandatangani Kontrak berlangganan

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Cimahi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 6;
  4. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5234);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
  6. Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;

Persyaratan Calon Pelanggan Baru:

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
  2. Foto Copy Kartu Keluarga.
  3. Rekening listrik 3 bulan terakhir.
  4. PBB 2 Tahun Terakhir.
  5. Surat Keterangan Penghasilan
  6. Materai Rp 10.000 4 lembar
  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas loket pendaftaran memberikan Formulir Permohonan Berlangganan (FPB) kepada pemohon;
  3. Petugas loket pendaftaran mencatat ke dalam buku register permohonan pendaftaran;
  4. Petugas loket pendaftaran menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  5. Petugas loket pendaftaran menginformasikan kepada petugas teknis pelayanan pelanggan untuk melakukan survey kelayakan teknis pemasangan sambungan baru;
  6. Petugas teknis membuat berita acara hasil survey dan menyerahkan kepada petugas loket pendaftaran;
  7. Petugas loket pendaftaran menginformasikan kepada calon pelanggan (by phone) bahwa hasil survey memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat;
  8. Calon pelanggan yang memenuhi syarat diundang kembali untuk mengisi Formulir Surat Pernyataan Pelanggan (FSPL) dengan melampirkan KTP, KK, Rekening Listrik, PBB, Surat Keterangan Penghasilan;
  9. Petugas loket pendaftaran menyerahkan bukti persetujuan berlangganan kepada calon pelanggan;
  10. Pemohon melakukan pembayaran biaya pemasangan ke petugas loket pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran/kuitansi;
  11. Petugas pembayaran memberikan salinan kuitansi kepada bagian pelayanan pelanggan;
  12. Bagian pelayanan pelanggan membuat Surat Perintah Kerja Pemasangan Sambungan Langganan yang ditandatangani oleh Kepala BLUD;
  13. Bagian pelayanan pelanggan melakukan pemasangan  sambungan baru dan dibuat Berita Acara Pemasangan Sambungan Langganan;
  14. Petugas pelayanan pelanggan mencatat laporan pemasangan pelanggan;
  15. Petugas pelayanan pelanggan membuat Kontrak Berlangganan yang ditandatangani oleh Kepala BLUD dan pemohon;
  16. Pelanggan diberikan Kartu Meter Langganan.
7 hari Kerja Setelah Pendaftaran
Rp1.500.000

Sambungan Rumah atau Sambungan Instalasi Air Bersih.