- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Pelayanan Informasi merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi seperti halnya di lingkungan Peradilan Agama Kota Cimahi sebagai bentuk reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien. adapun layanan ini berupa Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, misalnya alamat dan nomor telepon pengadilan, struktur organisasi pengadilan, agenda sidang, prosedur beracara, dan sebagainya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penangangan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- SK DIRJEN BADILAG Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi
Jenis Pelayanan Meja Informasi
1. Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan;
2. Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan telepon atau alat komunikasi lain.
Prosedur Pelayanan Meja Informasi
1. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
b. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
c. Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
d. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkordinasi dengan Penanggungjawab Informasi.
e. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
f. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain.
b. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
c. Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
d. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
e. Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan.
f. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Jenis Pelayanan Meja Informasi
1. Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan;
2. Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan telepon atau alat komunikasi lain.