Logo Informasi Produk Pengadilan

Informasi Produk Pengadilan

Pelayanan Informasi merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi seperti halnya di lingkungan Peradilan Agama Kota Cimahi sebagai bentuk reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penangangan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  4. SK DIRJEN BADILAG Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi

Meminta informasi kepada petugas pelayanan Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Meperoleh informasi langsung melalui petugas informasi Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Tentative
Gratis

Informasi terkait pelayanan yang ada pada Pengadilan Agama Kota Cimahi.