Logo Gugatan Mandiri

Gugatan Mandiri

Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri.

Gugatan mandiri bertujuan untuk kemudahan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, mudah, cepat dan biaya ringan.

Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone pengguna dan membuat gugatan dan mencetak dokumen permohonan gugatan, untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat dibuka melalui tautan atau url http://gugatanmandiri.badilag.net.

Dasar Hukum Gugatan Mandiri

  1. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1322/DjA/HM.01/4/2020 Tanggal 16 April 2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri;
  2. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1376/DjA/HM.00/3/2022 Tanggal 16 Maret 2022 tentang Pemberlakuan Buku Panduan Gugatan Mandiri.
Data yang harus disiapkan dalam penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri
  1. Nama dan atau Alias ,
  2. NIK,
  3. Tempat dan tanggal lahir,
  4. Agama, Pendidikan,
  5. Pekerjaan,
  6. Kewarganegaraan,
  7. Tempat kediaman (alamat)
  8. dan Nomor Telp/HP.

Prosedur Gugatan Mandiri

  1. Pihak menyiapkan data yang diperlukan
  2. Pihak melakukan penginputan pada Aplikasi Gugatan Mandiri
  3. Memeriksa Gugatan mandiri telah sesuai dengan data
Tentative
Gratis

Produk layanan adalah Surat Gugatan