Logo Gugatan Mandiri

Gugatan Mandiri

Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri. Gugatan mandiri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuat gugatan secara mandiri dengan mudah, cepat dan biaya ringan. Penggunaan aplikasi gugatan mandiri tertuang dalam SK Dirjen Badilag RI No. 1322/DjA/HM.01//4/2020 Tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri.

Aplikasi Gugatan Mandiri juga dapat di akses melalui smartphone pengguna dan membuat gugatan dan mencetak dokumen permohonan/gugatan, untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat di buka melalui tautan atau url http://gugatanmandiri.badilag.net.

Dasar Hukum Gugatan Mandiri

  1. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1322/DjA/HM.01/4/2020 Tanggal 16 April 2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri;
  2. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1376/DjA/HM.00/3/2022 Tanggal 16 Maret 2022 tentang Pemberlakuan Buku Panduan Gugatan Mandiri.
Data yang harus disiapkan dalam penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri
  1. Nama lengkap dan atau alias;
  2. NIK;
  3. Tempat dan tanggal lahir;
  4. Agama,
  5. Pendidikan;
  6. Pekerjaan;
  7. Kewarganegaraan;
  8. Tempat kediaman (alamat lengkap);
  9. Nomor Telp/HP (WhatsApp);
  10. Alamat email

Prosedur Gugatan Mandiri

  1. Pihak menyiapkan data yang diperlukan;
  2. Pihak melakukan penginputan pada Aplikasi Gugatan Mandiri;
  3. Memeriksa Gugatan mandiri telah sesuai dengan data;
  4. Pihak menandatangani surat gugatan/permohonan yang telah dibuat.
Tentative
Gratis

Produk layanan adalah Surat Gugatan atau surat permohonan yang telah ditandatangani.