Logo E-Court

E-Court

E-court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

Syarat Pendaftaran Akun e-Court:

1. Nama
2. Email
3. Password

Syarat Pendaftaran Advokat:

1. Nama
2. Alamat Kantor
3. Fax. Kantor
4. Nomor Handphone
5. Nomor Induk Kartu Tanda Anggota Advokat
6. Organisasi
7. Tanggal mulai berlaku KTA
8. Tanggal habis berlaku KTA
9. Tanggal Penyumpahan
10. Tempat Penyumpahan
11. Nomor BA Sumpah
12. Nomor KTP
13. Nama Bank
14. Nomor Rekening
15. Nama Akun Bank
16. Dokumen KTA*
17. Dokumen Penyumpahan*
18. Dokumen KTP*

Keterangan:

*)     Dokumen bertipe gambar/pdf

Syarat Pendaftaran Gugatan Online:

1. Nama Pengadilan Yang Dituju
2. Nama Penggugat/Tergugat
3. Alamat Penggugat/Tergugat
4. Nomor Telepon Penggugat/Tergugat
5. Email Penggugat/Tergugat
6. Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat
7. Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat
8. Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat
9. Dokumen Surat Gugatan*
10. Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal*

Keterangan:

*)     Dokumen bertipe gambar/pdf

Prosedur Berperkara Secara E-Court
  1. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. 
  2. Pendaftaran Perkara (e-Filing) 
  3. Taksiran Panjar Biaya (e-Skum) 
  4. Mendapatkan Nomor Perkara.
  5. Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon) 
  6. Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi) 
  7. Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan) 
  8. Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)
Tentative
Sesuai dengan SK Panjar Perkara Nomor : W10-A8/0184/HK.05/I/2022 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kota Cimahi
Produk Layanan
  1. Perkara secara online (e-Filling),
  2. Pembayaran secara online (e-Payment),
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online (e-Summons) dan.
  5. Penyampaian salinan putusan secara online.