- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Persetujuan Lingkungan
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak (penting/ tidak penting) terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Detail mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukti Formal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Legalitas Penguasaan Lahan (SHM, AJB, dll)
- Persetujuan Teknis/ Rincian Teknis (Baku Mutu Lingkungan, Limbah b3, Andalalin)
Alur Pelayanan Persetujuan Lingkungan (Kegiatan wajib UKL-UPL)
- Pemrakarsa mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL;
-
Petugas Front Office dan Back Office memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi Formulir UKL-UPL;
-
Pengumuman Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL di Sistem Informasi Lingkungan / Website DLH dan Manual di Papan Pengumuman yang berada di Wilayah/ Kantor Kelurahan setempat;
-
Petugas Front Office dan Back Office memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi Formulir UKL-UPL;
-
Kepala Dinas menerbitkan Persetujuan Lingkungan berupa PKPLH;
-
Pemrakarsa menerima Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH.
Alur Pelayanan Persetujuan Lingkungan (Kegiatan Wajib Amdal)
- Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
- Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir KA;
- Petugas menerima berkas, kemudian tim teknis melaksanakan penilaian administrasi kesesuaian Format Formulir KA ANDAL;
-
Penerbitan surat keterangan kesesuaian Format Formulir KA ANDAL, selanjutnya untuk dijadwalkan Rapat Pemeriksaan Formulir KA;
-
Rapat Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Uji Kelayakan;
- Penerbitan sekaligus penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan (KA).
- Uji Kelayakan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
- Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir KA;
- Petugas menerima berkas, kemudian tim teknis melaksanakan penilaian administrasi kesesuaian Format Formulir KA ANDAL;
- Penerbitan surat keterangan kesesuaian Format Formulir KA ANDAL, selanjutnya untuk dijadwalkan Rapat Pemeriksaan Formulir KA;
-
Dilakukan Penilaian Mandiri Lingkungan Hidup terkait Dokumen Andal RKL-RPL, Kemudian hasil Penilaian Mandiri Dokumen Andal dan RKL-RPL dikirimkan kepada Sekretariat TUK;
- Dilaksanakannya Rapat oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengenai penilaian Dokumen Andal RKL-RPL dan Penyampaian atas Hasil Penilaian Mandiri dokumen Andal RKL-RPL;
-
Perbaikan Dokumen (Andal, RKL-RPL hasil rapat Tim TUK);
- Dilakukan Penilaian atas hasil perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL;
-
Penerbitan Rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen andal dan RKL-RPL;
- Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan / Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagai Persetujuan Lingkungan.
- Persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaa Lingkungan Hidup (PKPLH)
- Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)