Logo Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak (penting/ tidak penting) terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Detail mengacu pada :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
  1.  Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2.  Bukti Formal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  3.  Legalitas Penguasaan Lahan (SHM, AJB, dll)
  4.  Persetujuan Teknis/ Rincian Teknis (Baku Mutu Lingkungan, Limbah b3, Andalalin)

Alur Pelayanan Persetujuan Lingkungan (Kegiatan wajib UKL-UPL)

  1. Pemrakarsa mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL;
  2. Petugas Front Office dan Back Office memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi Formulir UKL-UPL;

  3. Pengumuman Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL di Sistem Informasi Lingkungan / Website DLH dan Manual di Papan Pengumuman yang berada di Wilayah/ Kantor Kelurahan setempat;

  4. Petugas Front Office dan Back Office memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi Formulir UKL-UPL;

  5. Kepala Dinas menerbitkan Persetujuan Lingkungan berupa PKPLH;

  6. Pemrakarsa menerima Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH.

 

Alur Pelayanan Persetujuan Lingkungan (Kegiatan Wajib Amdal)

  • Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
  1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir KA;
  2. Petugas menerima berkas, kemudian tim teknis melaksanakan penilaian administrasi kesesuaian Format Formulir KA ANDAL;
  3. Penerbitan surat keterangan kesesuaian Format Formulir KA ANDAL, selanjutnya untuk dijadwalkan Rapat Pemeriksaan Formulir KA;

  4. Rapat Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Uji Kelayakan;

  5. Penerbitan sekaligus penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan (KA).
  • Uji Kelayakan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
  1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir KA;
  2. Petugas menerima berkas, kemudian tim teknis melaksanakan penilaian administrasi kesesuaian Format Formulir KA ANDAL;
  3. Penerbitan surat keterangan kesesuaian Format Formulir KA ANDAL, selanjutnya untuk dijadwalkan Rapat Pemeriksaan Formulir KA;
  4. Dilakukan Penilaian Mandiri Lingkungan Hidup terkait Dokumen Andal RKL-RPL, Kemudian hasil Penilaian Mandiri Dokumen Andal dan RKL-RPL dikirimkan kepada Sekretariat TUK;

  5. Dilaksanakannya Rapat oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengenai penilaian Dokumen Andal RKL-RPL dan Penyampaian atas Hasil Penilaian Mandiri dokumen Andal RKL-RPL;
  6. Perbaikan Dokumen  (Andal, RKL-RPL hasil rapat Tim TUK);

  7. Dilakukan Penilaian atas hasil perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL;
  8. Penerbitan  Rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen andal dan RKL-RPL;

  9. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan / Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagai Persetujuan Lingkungan.
Sesuai Prosedur yang Berlaku
-
  • Persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaa Lingkungan Hidup (PKPLH)
  • Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)