Logo Surat Rekomendasi Penempatan Alat Proteksi Kebakaran Sebagai Syarat IMB, PBG dan SLF

Surat Rekomendasi Penempatan Alat Proteksi Kebakaran Sebagai Syarat IMB, PBG dan SLF

Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan dengan melengkapi alat-alat pemadam kebakaran seperti alarm otomatik, springkler, hidran, alat pendeteksi asap dan lain-lain pada bangunan tersebut terlebih dahulu wajib mendapat Rekomendasi Penempatan Alat Pemadam Kebakaran Kepala Dinas melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Permohonan rekomendasi penempatan alat pemadam kebakaran diajukan dilengkapi dengan gambar situasi skala 1 : 100 / 1 : 1000.

PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI WILAYAH KOTA CIMAHI

  1. Surat Permohonan Rekomendasi;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fotokopi IPPT;
  5. Dokumen Perhitungan Teknis Alat Pemadam Kebakaran;
  6. Dokumen Rencana Teknis dan Gambar Teknis Alat Pemadam Kebakaran;
  7. Daftar Kelengkapan Alat Pemadam Kebakaran dan Sarana Penyelamatan Jiwa (lengkap dengan spesifikasi teknis).
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi dengan menyertakan dokumen kelengkapan;
  2. Rekomendasi diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pengajuan oleh pemohon dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
14 hari kerja
-

Surat Rekomendasi Penempatan Alat Proteksi Kebakaran