- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
-
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi
- Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Proposal Kegiatan Acara.
- Pemohon mengajukan surat permohonan Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Terhadap Potensi Kebakaran dengan menyertakan dokumen kelengkapan;
- Rekomendasi acara akan diterbitkan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengajuan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
10 hari kerja
-
Rekomendasi Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Terhadap Potensi Kebakaran