Logo Pengelolaan NISN Peserta Didik

Pengelolaan NISN Peserta Didik

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan.

Persyaratan Penerbitan NISN sebagai berikut :
a. Melengkapi data induk peserta didik;
b. Terdaftar di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN;
c. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia; dan
d. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.

  1. Pemohon membawa dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah diisikan ke dalam aplikasi Dapodik Manajemen Satuan Pendidikan selanjutnya diintegrasikan ke aplikasi https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ Verifikasi dan Validasi Kemdikbudristek serta mengajukan berkas ajuan fisik ke Dinas Pendidikan Kota Cimahi;
  2. Petugas Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan ke Kemdikbudristek;
  3. Petugas Kemdikbudristek melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN.
  4. Petugas Kemdikbudristek melakukan persetujuan sesuai dengan pengajuan.
1 hari kerja
GRATIS

Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kemdikbudristek.