Logo Pengelolaan NPYP Yayasan Pendidikan

Pengelolaan NPYP Yayasan Pendidikan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan.

Persyaratan Penerbitan NPYP Yayasan Pendidikan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Penerbitan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dari Yayasan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi;
  2. Foto Gedung/Kantor Yayasan (ada papan nama Yayasan);
  3. SK. Pengesahan Badan Hukum Menkumham dan Daftar Nama Pengurus Yayasan;
  4. SK. Pengesahan Pengadilan Negeri;
  5. Akta Notaris Pendirian Yayasan dan Daftar Nama Pengurus Yayasan;
  6. Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan/Kecamatan;
  7. SK dan Lampiran Daftar NPSN dan Nama Satuan Pendidikan di bawah Naungan Yayasan;
  8. Foto Titik Lokasi (Lembaga Yayasan);
  9. Surat Penyataan Bermaterai Dari Yayasan Yang Menyatakan Tidak Sedang Dalam Sengketa/Perselisihan Dengan Pihak Lain.
  1. Pemohon membawa dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah diisikan ke dalam aplikasi https://linktr.ee/datadikcimahi selanjutnya diintegrasikan ke aplikasi Verifikasi dan Validasi https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ Kemdikbudristek serta mengajukan berkas ajuan fisik ke Dinas Pendidikan Kota Cimahi;
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan ke Kemdikbudristek;
  3. Petugas Kemdikbudristek melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NPYP;
  4. Petugas Kemdikbudristek melakukan persetujuan sesuai dengan pengajuan.
1 hari kerja
GRATIS

Penerbitan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dari Kemdikbudristek