Logo Pengelolaan NPSN Satuan Pendidikan

Pengelolaan NPSN Satuan Pendidikan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan.

Persyaratan penerbitan NPSN sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi;
2. Profil Satuan Pendidikan dan Daftar Nama PTK serta Peserta Didik;
3. Formulir Ajuan NPSN A1-1;
4. SK. Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham dan Daftar Nama Pengurus Yayasan;
5. SK. Izin Pendirian Satuan Pendidikan dari DPMPTSP Kota Cimahi;
6. SK. Izin Operasional Satuan Pendidikan dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi;
7. Surat Keterangan Domisili Satuan Pendidikan dari Kelurahan/Kecamatan;
8. Foto Plang Satuan Pendidikan (Papan Nama Satuan Pendidikan);
9. Foto Gedung Satuan Pendidikan Tampak Depan;
10. Foto Gedung Satuan Pendidikan Tampak Samping;
11. Foto Gedung Satuan Pendidikan Tampak Belakang;
12. Foto Kegiatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK);
13. Foto Kegiatan Peserta Didik;
14. Foto Kegiatan Lomba/Prestasi/Keagamaan Satuan Pendidikan/PTK/Peserta Didik;
15. Bukti Kepemilikan Tanah Satuan Pendidikan (SHM/AJB).

  1. Pemohon membawa dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah diisikan ke dalam aplikasi https://linktr.ee/datadikcimahi selanjutnya diintegrasikan ke aplikasi https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ Verifikasi dan Validasi Kemdikbudristek serta mengajukan berkas ajuan fisik ke Dinas Pendidikan Kota Cimahi;
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan ke Kemdikbudristek;
  3. Petugas Kemdikbudristek melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NPSN;
  4. Petugas Kemdikbudristek melakukan persetujuan sesuai dengan pengajuan.
1 hari kerja
GRATIS

Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Sertifikat NPSN dari Kemdikbudristek.