Logo Pengelolaan Dapodik PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan

Pengelolaan Dapodik PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan.

 

  1. Membawa PC/Laptop yang sudah ada Aplikasi Dapodik;
  2. Membawa dokumen-dokumen sesuai dengan kebutuhan.
  1. Pemohon membawa PC/Laptop yang sudah ada Aplikasi Dapodik dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah diisikan ke dalam aplikasi Dapodik Manajemen Satuan Pendidikan selanjutnya diintegrasikan ke aplikasi Verifikasi dan Validasi Kemdikbudristek serta mengajukan berkas ajuan fisik ke Dinas Pendidikan Kota Cimahi;
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan;
  3. Petugas Kemdikbudristek melakukan verifikasi dan validasi pengajuan;
  4. Kemdikbudristek melakukan persetujuan sesuai dengan pengajuan.
1 hari kerja
GRATIS

Perubahan data sesuai dengan Peraturan, syarat dan ketentuan yang berlaku dari Kemdikbudristek.