Logo Pembuatan Kartu AK-1

Pembuatan Kartu AK-1

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta. AK1 dikeluarkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah, atas permintaan masyarakat yang masih menganggur dan dalam usaha mencari kerja

  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Ijazah terakhir
  3. Pas foto 3x4 2 Lembar
  1. Pencari Kerja mengajukan permohonan untuk pembuatan AK-1 ,
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang ditentukan. apabila lengkap diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,
  3. Petugas pelayanan melakukan tahap wawancara kepada pencari kerja,
  4. Petugas pelayanan melakukan pembuatan AK-1 sesuai dengan persyaratan yang berlaku,
  5. AK-1 Sudah dibuat oleh petugas pelayanan dan diberikan kepada pencari kerja.
10 menit
Gratis

Kartu Tanda Pencari Kerja / AK-1