Logo SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Layanan SKTM (Surat keterangan tidak mampu) yang sudah di inputkan oleh Kelurahan dan Memastikan Kelengkapan Berkas Oleh Kecamatan dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik.

-

- Surat Keterangan SKTM yang di keluarkan Oleh Kelurahan

- Kartu Keluarga

- Ktp

_ Surat Rujukan dari Puskesmas/ Surat resum Medis dari Rumah Sakit

Warga Datang dari keluarahan dengan membawa SKTM, Kartu Keluarga, KTP dan surat Rujukan dari Puskesmas/ Surat Keterangan Resum Medis dari Rumah Sakit dan langsung Datang ke Mall Pelayanan Publik.

1x24 jam
-

--