Logo Pengaduan

Pengaduan

Layanan Pengaduan adalah Layanan PLN berupa respon dan recovery terhadap pengaduan baik itu berupa gangguan maupun keluhan atau informasi yang diperlukan oleh pelanggan

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
  1. Nomor Meter untuk pelanggan Prabayar atau Nomor ID Pelanggan untuk pelanggan Paskabayar
  2. Nomor telepon aktif
  1. Pelanggan dapat melaporkan pengaduan gangguan atau keluhan melalui aplikasi PLN Mobile atau datang langsung ke loket PLN Terdekat
  2. PLN akan melakukan input laporan dari pelanggan pada aplikasi
  3. PLN akan memberikan respon terhadap laporan gangguan dan keluhan yang masuk
  4. Setelah selesai, PLN akan melakukan closing laporan pada aplikasi
Sesuai Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero) Regional Jawa, Madura, dan Bali Tahun 2022 pada Lampiran Kepmen ESDM RI Nomor : 424.K/TL.04/DJL.3/2022 tanggal 27 Juni 2022
-

PENGADUAN