Logo Penerangan Sementara (PESTA)

Penerangan Sementara (PESTA)

Penyambungan Sementara / PESTA adalah pelayanan yang diberikan PLN kepada pelanggan ataupun non pelanggan yang memerlukan pasokan daya yang bersifat sementara

Contoh : Kegiatan hajat, event kegiatan, pekerjaan konstruksi

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Untuk pelanggan Paska dan Pra Bayar :

  1. Pelanggan paskabayar harus melunasi tagihan listrik bulan berjalan dibuktikan dengan membawa struk bukti pembayaran tagihan listrik
  2. Pelanggan Prabayar cukup dengan membawa kartu Nomor Meter
  3. Membawa fotokopi KTP
  4. Menyebutkan / menuliskan alamat lengkap pemasangan layanan PESTA
  5. Menyebutkan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi guna mempermudah petugas pemasangan

Untuk Non Pelanggan :

  1. Membuat surat permohonan penerangan PESTA yang dilengkapi dengan kapasitas daya, kegunaan, dan lama nya layanan
  2. Membaw fotokopi KTP
  3. Menyebutkan alamat lengkap pemasangan layanan
  4. Menyebutkan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi petugas

Untuk pelanggan (Paksa dan Pra Bayar) :

  1. Pelanggan dapat mendatangi loker PLN terdekat atau bisa dilakukan proses pendaftaran mandiri melalui aplikasi PLN Mobile
  2. Pelanggan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  3. PLN akan melakukan proses pendaftaran dan mengeluarkan Nomor Register untuk dilakukan pembayaran biaya PESTA
  4. Jika pelanggan bermohon sendiri melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan akan mendapatkan Nomor Register setelah proses permohonan terverifikasi melalui email
  5. Pelanggan dipersilahkan melakukan pembayaran dengan Nomor Register yang sudah didapatkan dan dengan jumlah nominal yang tertera di PPOB terdekat
  6. Setelah pembayaran ter ferivikasi oleh PLN, PLN akan menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada petugas untuk melakukan pemasangan
  7. Setelah periode PESTA selesai, PLN akan menerbitkan kembali surat Perintah Kerja Pembongkaran kepada petugas untuk dilaksanakan pembongkaran material PLN
  8. Layanan PESTA selesai.

Untuk Non Pelanggan :

  1. Calon pelanggan PESTA membuat surat permohonan ke PLN beserta persyaratan lain yang diperlukan
  2. Untuk PESTA Non Pelanggan hanya bisa dilakukan di loket PLN terdekat
  3. PLN akan melakukan survey terkait ketersediaan jaringan untuk melayani permohonan
  4. Setelah hasil survey disetujui, PLN akan melakukan proses di sistem dan akan menerbitkan Nomor Registrasi untuk dilakukan pembayaran oleh calon pelanggan
  5. Pelanggan dipersilahkan melakukan pembayaran di PPOB
  6. Setelah pembayaran terverifikasi, PLN akan menerbitkan Surat Perintah Kerja pemasangan kepada petugas
  7. Setelah periode PESTA selesai, PLN akan menerbitkan Surat Perintah Kerja Pembongakaran kepada petugas untuk membongkar APP PLN yang terpakai
  8. Layanan PESTA selesai.
Sesuai Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero) Regional Jawa, Madura, dan Bali Tahun 2022 pada Lampiran Kepmen ESDM RI Nomor : 424.K/TL.04/DJL.3/2022 tanggal 27 Juni 2022
Sesuai Permen ESDM No.27 Tahun 2017

PENERANGAN SEMENTARA / PESTA