Logo Perubahan Daya / Migrasi

Perubahan Daya / Migrasi

Layanan Perubahan Daya adalah layanan PLN dimana pelanggan dengan daya yang sudah terpasang ingin dilakukan penambahan kapasitas daya dengan tarif yang sama

Layanan Migrasi adalah layanan PLN dimana pelanggan PLN dengan kWh meter Paskabayar ingin berpindah mendaji layanan kwh Meter Prabayar

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Berikut Persyaratan yang disiapkan konsumen untuk melakukan pendaftaran Perubahan Daya atau Migrasi :


1. Pelanggan telah melunasi tagihan listrik bulan berjalan untuk layanan perubahan daya paskabayar dan migrasi

2. Membawa Foto copy KTP

3. Membawa fotokopi NPWP pemilik bangunan (jika ada, wajib untuk daya 1.300 VA ke atas)

4. Membawa ID Pelanggan atau bukti pembayaran tagihan listrik bulan berjalan untuk pelanggan Paskabayar atau Nomor Meter untuk pelanggan Prabayar

5. Membawa surat kuasa jika permohonan dikuasakan

1. Konsumen melakukan pembayaran tagihan listrik bulan berjalan melalui PPOB.

2. Permohonan Perubahan Daya dapat juga dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.

3. Setelah permohonan berhasil dilakukan, PLN akan menerbitkan Nomor Register untuk dilakukan pembayaran Biaya Perubahan Daya oleh pelanggan di PPOB

4. Setelah pembayaran terverifikasi, PLN akan melakukan penerbitan Perintah Kerja kepada petugas pelaksana penyambungan

5. Petugas penyambungan akan melakukan pemasangan di lokasi pelanggan

6. Peremajaan data pelanggan paska penyambungan perubahan daya / migrasi

Sesuai Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero) Regional Jawa, Madura, dan Bali Tahun 2022 pada Lampiran Kepmen ESDM RI Nomor : 424.K/TL.04/DJL.3/2022 tanggal 27 Juni 2022
Sesuai Permen ESDM No.27 Tahun 2017

PERUBAHAN DAYA / MIGRASI