Logo Pasang Baru

Pasang Baru

Penyambungan Baru Tenaga Listrik dapat diajukan oleh konsumen yang telah memenuhi persyaratan dan membayar Biaya Penyambungan.

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Berikut Persyaratan yang disiapkan konsumen untuk melakukan pendaftaran Pasang Baru Listrik:
1. Foto copy KTP
2. NPWP pemilik bangunan 
3. Alamat lengkap pemasangan
4. Tarif dan Daya yang akan diajukan
5. Nomor Indentitasi Instalasi (NIDI)
6. Nomor Registrasi SLO / Nomor Sertifikat SLO




1. Konsumen menyiapkan persyaratan Pasang Baru.

2. Pendaftaran Pasang Baru dapat juga dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.

3. Pendaftaran Pasang Baru dapat dilanjutkan apabila Instalasi Listrik telah terpasang. Konsumen agar melakukan pemasangan Instalasi Listrik dengan menggunakan jasa Badan Usaha Pembangunan dan Penyambungan (Instalatir) resmi yang terdaftar pada Direktorat Jendral Ketenagalistrikan dan telah memiliki Nomor Indentitas (NIDI).

4. Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

5. Silahkan ajukan "supervisi/pengecekan" atas Instalasi untuk mendapatkan NIDI (Informasi pengurusan NIDI dapat diakses melalui https://siujang.esdm.go.id)

6. Konsumen yang telah melakukan pendaftaran Pasang Baru akan mendapatkan nomor registrasi pembayaran yang dapat dibayar secara online melalui ATM/Bank/Kantor Pos/Merchant Pembayaran Online lainnya.

7. Pemasangan Tenaga Listrik dilakukan setelah pelanggan melakukan pembayaran Biaya Penyambungan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sesuai Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero) Regional Jawa, Madura, dan Bali Tahun 2022 pada Lampiran Kepmen ESDM RI Nomor : 424.K/TL.04/DJL.3/2022 tanggal 27 Juni 2022
Sesuai Permen ESDM No.27 Tahun 2017