Logo Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Layanan pembuatan SKTM yang telah melalui proses penginputan di Kelurahan dan Kecamatan dapat di proses di tenant Kecamatan Cimahi Selatan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP)

a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

b. Peraturan Walikota Cimahi nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Berita Daerah Kota Cimahi
Tahun 2014 Nomor 221);

c. Peraturan Walikota Cimahi nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Lurah (Berita Daerah Kota Cimahi
Tahun 2014 Nomor 231).

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah di keluarkan oleh Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Surat rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit
  • Warga datang dengan membawa SKTM yang telah melalui proses di Kelurahan dan Kecamatan
  • Di catat dan di register Kecamatan oleh operator tenant MPP
  • Kemudian diarahkan untuk mengambil antrian Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan
10 Menit
0

Surat Keterangan Tidak Mampu