Logo Informasi dan Konsultasi terkait Kepabeanan dan Cukai

Informasi dan Konsultasi terkait Kepabeanan dan Cukai

Informasi dan Konsultasi terkait Kepabeanan dan Cukai

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-38/BC/2010 tentang Komunikasi dan Publikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Kehumasan dan Penyuluhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Informasi dan Konsultasi terkait Kepabeanan dan Cukai tidak membutuhkan persyaratan dokumen

  1. Pemohon mengambil nomor antrian secara langsung ke loket layanan atau aplikasi MPP Kota Cimahi

  2. Petugas Bea Cukai memanggil pemohon informasi / Stakeholder berdasarkan nomor urut antrian

  3. Pemohon informasi / Stakeholder memberikan data identitas dan permintaan informasi yang dibutuhkan

  4. Petugas Bea Cukai menyambut kedatangan Stakeholder kemudian menyimak penjelasan Stakeholder dan meneliti permasalahan

  5. Dalam hal dapat memberikan jawaban, Petugas Bea Cukai memberikan jawaban secara langsung, apabila belum bisa dijawab secara langsung, Petugas Bea Cukai meminta waktu kepada Stakeholder untuk melakukan konfirmasi dengan unit kerja terkait yang berada di Kantor Bea Cukai Bandung

  6. Apabila dari hasil konfirmasi dengan unit kerja terkait sudah jelas, Petugas Bea Cukai memberikan jawaban kepada Stakeholder sesuai dengan penjelasan dari unit kerja tersebut

30 Menit
0

Informasi dan Konsultasi terkait Kepabeanan dan Cukai