- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
- Nama : SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH ( BPNRI.III.2 )
- Kelompok Pelayanan : Pelayanan Informasi Pertanahan
- Durasi : 4 hari
- Kewenangan Kantah : Ya
- Kewenangan Kanwil : Tidak
- Kewenangan Pusat : Tidak
- Pengguna Spasial : Tidak
- Dapat diakses Online oleh PPAT : Tidak
- Dapat diakses Online oleh Masyarakat : Ya
- Dapat diakses Online oleh Surveyor : Tidak
- Dapat diakses Online oleh Penilai Tanah : Tidak
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 19 Tahun 2020
tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
Sertipikat Hak Atas Tanah |
Fotocopy KTP / KK |
Surat Permohonan |
Keringanan Biaya |
Surat Kuasa Permohonan |
Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak |
Elektronik
Online
Tatap Muka
4 hari
50000
SKPT
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah