Logo SKPT-el ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Elektronik)

SKPT-el ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Elektronik)

  • Nama :  SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH ( BPNRI.III.2 )
  • Kelompok Pelayanan :  Pelayanan Informasi Pertanahan
  • Durasi :  4 hari
  • Kewenangan Kantah :  Ya
  • Kewenangan Kanwil :  Tidak
  • Kewenangan Pusat :  Tidak
  • Pengguna Spasial :  Tidak
  • Dapat diakses Online oleh PPAT :  Tidak
  • Dapat diakses Online oleh Masyarakat :  Ya
  • Dapat diakses Online oleh Surveyor :  Tidak
  • Dapat diakses Online oleh Penilai Tanah :  Tidak
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 19 Tahun 2020
tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
Sertipikat Hak Atas Tanah
Fotocopy KTP / KK
Surat Permohonan
Keringanan Biaya
Surat Kuasa Permohonan
Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
 

Elektronik
Online

Tatap Muka

4 hari
50000

SKPT 

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah