Logo INFORMASI IPPBBJ OSS-RBA

INFORMASI IPPBBJ OSS-RBA

INFORMASI IPPBBJ OSS-RBA

  1. UU No. 38 Tahun 2004
  2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006
  1. Rencana Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan
  2. Izin Lingkungan dan Persetujuan Analisis mengenai Dampak Lingkungan
  3. Surat Pernyataan sesuai form
  4. Surat Pernyataan Sewa Menyewa Perizinan
  5. Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid
  6. Gambar Detail Desain Jenis
  7. Analisis Resiko
  8. Studi Lingkungan
  9. Jenis Prasarana dan Teknologi yang Akan Digunakan
  10. Formulir Data Teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Kabupaten/Kota
  1. Input Persyaratan IPPBBJ melalui Sistem OSS-RBA oleh Pemohon
  2. Survey Lokasi
  3. Evaluasi Teknis oleh Tim Teknis
  4. Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala SKPD Tim Teknis
  5. Verifikasi Persyaratan
  6. Perjanjian Sewa Menyewa BMD dengan BPKAD
  7. Cetak IPPBBJ Kabupaten/Kota oleh DPMPTSP
  8. Pengambilan IPPBBJ Kabupaten/Kota oleh Pemohon
3 minggu
-

Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Kabupaten/Kota